Personel Damkar Depok Harus Penuhi SOP Serta K3 yang Berlaku Saat Bertugas

Reporter: YN
Editor: PRM
Personel Damkar Kota Depok menggunakan APD lengkap sesuai SOP dan K3
Personel Damkar Kota Depok menggunakan APD lengkap sesuai SOP dan K3

depokupdate.id – Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Depok terus memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Sesulit apapun evakuasi yang dilakukan, dinas yang memiliki moto Pantang Pulang Sebelum Api Padam ini akan bekerja tanpa kenal lelah.

Untuk mendukung setiap evakuasi yang dikerjakan, dipastikan seluruh personel Damkar harus memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) serta Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang berlaku.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 13 Tahun 2019 yang berisi tentang Pakaian Dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Perangkat Daerah yang Menyelenggarakan Urusan Kebakaran.

Kepala Seksi Penyelamatan Kebakaran Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok Tesy Haryati memastikan, untuk penanganan kebakaran telah dilakukan sesuai dengan SOP dan K3 yang berlaku.

Ia menjelaskan, tiap anggota Damkar dipastikan menggunakan atribut K3, seperti menggunakan helm yang dilengkapi dengan visor tahan panas, dimana helm ini berfungsi untuk melindungi kepala dari semburan api.

“Selanjutnya, juga ada baju tahan panas. Baju ini hanya tahan terhadap panas bukan api, jadi fungsinya hanya meredam panas,” tambahnya saat ditemui di Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Merdeka, Kecamatan Sukmajaya, Rabu (04/12/2024).

Ia juga menerangkan, terdapat dua jenis sarung tangan dan sepatu khusus dengan keamanan tinggi yang dilapisi oleh karet tebal.

BACA JUGA:  Dinkes Depok Gelar Workshop Pengelolaan Sampah Rumah Tangga

“Sarung tangan pertama standar saja untuk menahan panas, selanjutnya sarung tangan khusus untuk proses penyelamatan yang menggunakan tali,” ungkapnya.

“Kemudian untuk sepatu dibuat setebal mungkin agar aman jika menginjak bahan berbahaya seperti kaca atau paku,” sambungnya.

Lanjutnya, personel Damkar juga dilengkapi alat Self Contained Breathing Aparatus (SCBA).

Alat tersebut berisi oksigen murni yang digunakan oleh anggota Damkar saat bertugas memasuki Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kebakaran.

“SCBA ini akan digunakan ketika berada di ruangan berasap dan terbatas. Tentunya agar tidak menimbulkan risiko seperti keracunan, ledakan, hingga kematian,” jelasnya.

Dalam hal ini, Tesy mengungkapkan, anggota Damkar memiliki respon time selama 15 menit, waktu tersebut termasuk untuk memakai Alat Pelindung Diri (APD) dan waktu tempuh perjalanan.

“Semua sudah sesuai dengan SOP dan K3 dan kami maksimalkan semuanya. Selain untuk masyarakat, juga untuk anggota kami,” tandasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait