“Masa kampanye sebelum masa tenang seharusnya memberikan kesempatan kepada peserta pemilu untuk memaksimalkan upayanya. Kami akan mengambil tindakan tegas, tegas sesuai dengan undang-undan,” tegasnya.
Selama tiga hari masa tenang tersebut, Bawaslu berencana melakukan sosialisasi rekomendasi pencabutan perlengkapan kampanye. Seringkali peserta pemilu mengabaikan pemindahan materi kampanye setelah masa kampanye resmi berakhir. Bawaslu bertujuan untuk mengatasi hal ini dengan meningkatkan kesadaran dan memastikan kepatuhan.
Dedi menyimpulkan dengan menekankan dampak buruk politik uang sda sanksi pidana, termasuk penjara hingga tiga tahun. Dia menjelaskan bahwa politik uang tidak hanya sekedar transaksi moneter, tetapi juga mencakup berbagai bentuk bujukan.
Ketika Bawaslu bersiap menghadapi tantangan ke depan, komitmen mereka untuk menegakkan integritas proses pemilu tetap teguh, dengan janji untuk menegakkan hukum dengan tegas untuk memastikan pemilu yang adil dan transparan.