Persiapan Ketat Bawaslu Menghadapi Masa Tenang Pemilu 2024

Reporter: YN
Editor: PRM

“Masa kampanye sebelum masa tenang seharusnya memberikan kesempatan kepada peserta pemilu untuk memaksimalkan upayanya. Kami akan mengambil tindakan tegas, tegas sesuai dengan undang-undan,” tegasnya.

Selama tiga hari masa tenang tersebut, Bawaslu berencana melakukan sosialisasi rekomendasi pencabutan perlengkapan kampanye. Seringkali peserta pemilu mengabaikan pemindahan materi kampanye setelah masa kampanye resmi berakhir. Bawaslu bertujuan untuk mengatasi hal ini dengan meningkatkan kesadaran dan memastikan kepatuhan.

Dedi menyimpulkan dengan menekankan dampak buruk politik uang sda sanksi pidana, termasuk penjara hingga tiga tahun. Dia menjelaskan bahwa politik uang tidak hanya sekedar transaksi moneter, tetapi juga mencakup berbagai bentuk bujukan.

BACA JUGA:  Relawan Prabowo-Gibran Gelar Sosialisasi Edukasi Tentang Gizi

Ketika Bawaslu bersiap menghadapi tantangan ke depan, komitmen mereka untuk menegakkan integritas proses pemilu tetap teguh, dengan janji untuk menegakkan hukum dengan tegas untuk memastikan pemilu yang adil dan transparan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait