Persetujuan DPRD Kota Depok Terhadap Raperda Perubahan APBD T.A. 2019

“Semoga dapat menjadi masukan, agar perubahan yang diusulkan dapat lebih menjalin tercapainya sasaran- sasaran Perencanaan Anggaran Pemerintah Daerah, baik dalam jangka pendek maupun dalam jangka menengah.” Harapnya lagi

Selanjutnya  Sekretaris DPRD Kota Depok Zamrowi  membacakan, Rancangan  keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Pemerintah Kota Depok tentang Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Depok, terhadap rancangan anggaran Kota Depok tentang perubahan anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2019 disertai penandatanganan Persetujuan oleh Pemerintah Kota Depok dan DPRD Kota Depok.

Walikota Depok Mohammad Idris dalam sambutannya menyampaikan sangat apresiasi khususnya kepada teman-teman ASN. Terima kasih dalam kondisi bertambahnya penduduk Kota Depok yang hampir 2,3 juta jiwa, dengan dengan jumlah ASN 6700 (enam ribu tujuh ratus). Dibanding dengan Bogor Kota misalnya,9.000, (sembilan ribu) ASN, dengan penduduk 2,8 jiwa dan Kota Bekasi Rp12.000 (dua belas ribu ) ASN, untuk untuk melayani 2,4 juta jiwa.
” Dengan  kerja keras dan kebersamaan, Alhamdulillah penghargaan demi penghargaan dicapai Dan di raih ” ujar orang nomer 1 di kota Depok ini.

Sebagaimana telah kita ketahui bersama, anggaran tentang perubahan anggaran belanja daerah Kota Depok tahun anggaran 2019, kita bahas bersama-sama antara Pemerintah Daerah, bersama Badan Anggaran DPRD Kota Depok serta seluruh perangkat daerah Pemerintah Kota Depok. Berbagai dinamika dalam proses pembahasan sudah disampaikan,  telah dilalui dengan semangat Demokrasi, Sinergi dan menjalin kebersamaan. Sehingga setelah menjalani penajaman masukan dan saran yang telah diberikan oleh DPRD Kota Depok, untuk itu pihaknya  sangat mengapresiasi atas kerjasama yang diberikan mulai dari perumusan perubahan anggaran dan pembahasan ungkapnya

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Tinggalkan Balasan