Perpres Publisher Rights, Ahli Pers Kamsul Hasan: Peraturan yang Tidak Baik

Para narasumber pada Dialog Publik yang digelar SWI Kota Depok pada Kamis (30/5/2024) di Gedung Sebaguna Depok Jaya, Panmas, Kota Depok. Foto: Fauzi.

Senada, nara sumber lainnya Sekjen Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Herry Budiman dan Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Jabar Sony Fitrah, masing-masing mengemukakan pendapat dan pandangannya terhadap Perpres yang dinilai masih ambigu untuk di jalankan.

Herry Budiman dalam paparannya mencatat ada dua kata kunci pada Perpres 32 tahun 2024 yaitu platform digital dan jurnalisme berkualitas. Platform digital, lanjutnya, bisa google, meta seperti facebook dan instagram, x atau open ia.

“Itu ada pada pasal 2, platform digital dan jurnalisme berkualitas. Lalu apa yang dimaksud jurnalisme berkualitas?” ungkapnya.

Herry menilai atas Perpres ini, bahwa bisnis to bisnis perusahan pers yang bisa melaksanakannya hanya perusahaan pers yang sudah terverifikasi oleh Dewan Pers.

“Pasal 6 nya mengatakan begitu. Jadi bisa dibayangkan dari banyaknya perusahan pers yang ada, hanya sebagian kecil saja yang bisa melaksanakannya” terangnya.

BACA JUGA:  Peringati Hari Kebebasan Pers Dunia, SWI Depok Menggelar Dialog Publik

Di ujung paparanya Herry menyampaikan selama Perpres ini dilaksanakan denga berkeadilan, transparansi dan akuntabilitas, kenapa tidak kita dukung.

“Namun demikian, menjawab tema dialog ini, saya merasa Perpres ini tidak berjalan seperti diharapkan pada mulai Agustus atau September besok”pungkasnya.

Ketua JMSI Jabar Sony Fitrah mengatakan ada atau tidaknya Perpres Publisher Rights, JMSI sebagai organisasi perusahaan pers tetap berjalan seperti biasa.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait