Perpres Publisher Rights, Ahli Pers Kamsul Hasan: Peraturan yang Tidak Baik

Para narasumber pada Dialog Publik yang digelar SWI Kota Depok pada Kamis (30/5/2024) di Gedung Sebaguna Depok Jaya, Panmas, Kota Depok. Foto: Fauzi.

“Itu ada pada pasal 2, platform digital dan jurnalisme berkualitas. Lalu apa yang dimaksud jurnalisme berkualitas?” ungkapnya.

Herry menilai atas Perpres ini, bahwa bisnis to bisnis perusahan pers yang bisa melaksanakannya hanya perusahaan pers yang sudah terverifikasi oleh Dewan Pers.

“Pasal 6 nya mengatakan begitu. Jadi bisa dibayangkan dari banyaknya perusahan pers yang ada, hanya sebagian kecil saja yang bisa melaksanakannya” terangnya.

Bacaan Lainnya

Di ujung paparanya Herry menyampaikan selama Perpres ini dilaksanakan denga berkeadilan, transparansi dan akuntabilitas, kenapa tidak kita dukung.

“Namun demikian, menjawab tema dialog ini, saya merasa Perpres ini tidak berjalan seperti diharapkan pada mulai Agustus atau September besok”pungkasnya.

Ketua JMSI Jabar Sony Fitrah mengatakan ada atau tidaknya Perpres Publisher Rights, JMSI sebagai organisasi perusahaan pers tetap berjalan seperti biasa.

“Persoalan utamanya adalah sustainability media dan jurnalisme berkualitas. Jadi jangan diartikan bisnis to bisnis semata” katanya.

BACA JUGA:  Plt Ketum SWI Desak Kepolisian Subulussalam Usut Aksi Teror Terhadap Wartawan

“Masih diperlukan diskusi mendalam dan langkah konkret dari semua pihak untuk memastikan bahwa Perpres ini benar-benar bermanfaat bagi jurnalisme berkualitas, keberlangsungan hidup media, dan hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat dan bertanggung jawab.” tandas Sony.

Acara yang dipandu oleh Waketum SWI Putra Gara itu, dihadiri Ketua Forward Tuhari Arek didampingi Sekretarisnya Torben Rando, Ketua IPJI Depok Anis Muriani, Ketua AWAN Andre Tambunan, Ketua PWOIN Benny Gerungan, Ketua PJPM Deni, Ketua Mitra Pers Depok (MPD) Joko Warihnyo, Ketua KJD Johanes Hutapea dan Sekretarisnya Denny.

Terlihat juga Ketua Sahabat Jurnalis Depok Priyadi, perwakilan PWRI B Tony Yusep, perwakilan Satpol PP Depok Hanif, perwakilan Kodim 0508/Depok Kapten.Inf Dwi Pamuji, Kabid Politik dan Ormas Bakesbangpol Depok, serta para insan pers Kota Depok.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait