“Harapannya, akan ada lebih banyak perwakilan Genstar di sekolah lain sebagai kader tutor sebaya dalam menyadarkan bahaya rokok,” tutur Mary Liziawaty.
Selain itu konsistensi Kota Depok, lanjut Mary adalah dalam melakukan pengawasan dan penegakan KTR melalui sidak di berbagai kawasan dan tempat penjualan rokok. Hal itu menjadikan Depok Kota yang sehat dan ramah anak.
Dengan regulasi tersebut, lanjutnya, diharapkan dapat memiliki kemajuan atau prestasi tersendiri di masing-masing Daerah dalam pengendalian tembakau di Indonesia.
“Semoga dengan sharing melalui pelatihan ini dapat menjadi pelajaran dalam meningkatkan kepatuhan KTR di Kota Depok,” tuturnya.
Sementara itu Sekretaris Sat Pol PP Kota Depok Ubay Abdillah menjelaskan, dalam pertemuan tersebut seluruh Satgas Penegak Perda diberikan pelatihan, promosi, dan promotif terkait penegakan Perda. Dengan begitu, mereka diharapkan dapat memutus rantai perokok usia muda dan perokok pemula.

“Kami samakan persepsi kepada seluruh tim agar dalam menegakkan Perda dapat tepat dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.
Dalam upaya menurunkan pelanggaran KTR, Ubay mengatakan Dinkes bekerja sama dengan Satpol PP untuk pembinaan dan sidak di kawasan KTR seperti tempat umum dan mall.
“Jika tidak ada kepatuhan, kami memberikan teguran lisan sebagai penegasan. Jika pelanggaran berlanjut, kami akan memberikan teguran tertulis,” tegasnya.
Ubay menyampaikan, Tim Satgas Penegak Perda juga diimbau untuk turut serta memberikan sosialisai kepada masyarakat. Sebab, melalui sosialisasi perda tersebut masyarakat akan tahu, sehingga bisa patuh terhadap aturan tersebut. (**).