“Hakim mediasi masih memberikan satu kesempatan lagi kepada SS untuk datang menghadiri sidang mediasi yang ke tiga kalinya. Jika tidak hadir lagi maka sidang materi akan terus berjalan. Agar kasus saya ini cepat selesai,” tandasnya.
Di kesempatan yang sama, Ikhsan (adik Ikbal -red) berharap pak Presiden Indonesia, Joko Widodo, bisa memberantas mafia tanah di Indonesia. Sebab, sangat sengsara bila menjadi korban seperti dirinya dan kakak Ikbal.
“Semoga pak Presiden memberantas mafia tanah di Indonesia serta oknum yang membekingi mafia tersebut,” ucap Ikhsan.
Selain itu, dirinya sudah mengumpulkan bukti bukti kepemilkan yang telah disampaikan melalui sidang.
“Saya dan kakak saya lahir di sini, jadi batasan tanah Depan, belakang, samping dan lain lain sudah hafal. Sedangkan pihak lawan tidak tau sama sekali atau buta batas. Kami pun tau sebelah tanah kami juga siapa pemilik tanahnya,” pungkasnya.
Berbeda, tim pengacara Sandiana Sumargo justru menolak ketika dimintai keterangan hasil sidang mediasi yang ke dua. Tim pengacara Sandiana Sumargo lebih memilih meninggalkan gedung pengadilan dengan terburu buru.
“Masih mediasi, nanti saja. wawancara sana dulu saja. Nanti muat, nanti tak jawab,” ucapnya.
Untuk diketahui, Tim Pengacara penggugat intervensi adalah tim kuasa hukum dari pemilik sah yakni Iqbal Samanokati dan Iqsan Ishak.
Pada tahun 2018, Iqbal berniat menjual tanah tersebut kepada DR (pembeli – 1) dengan harga yang sudah di sepakati yaitu 144 Milar. DR memberikan uang sebesar 6 Miliar sebagai tanda jadi kepada Iksan. Namun, belum dibayarkan lunas DR sudah menjual tanah tersebut kepada SS (pembeli ke 2) dengan harga yang tidak sesuai dengan NJOP di kawasan tersebut. (**).
 
									