Perkara 120 di PN Jaksel, Hakim Berikan Satu Kesempatan Mediasi

by: Agus
editor: Adi

Masih kata Ikbal, melalui sidang mediasi yang ke dua kalinya dengan pihak SS hanya berjalan sebentar. Dimana pihaknya SS hanya mendatangkan kuasa hukumnya saja.

“Ini sudah dua kali sidang mediasi, tadinya kami ingin memberikan proposal perdamaian dan menyampaikan secara lisan . Namun Ibu SS tidak hadir lagi,” tutur Ikbal

Ikbal juga menjelaskan, Hakim mediasi masih memberikan satu kesempatan lagi untuk sidang mediasi. Jika tidak di indahkan oleh SS terpaksa sidang materi akan berjalan guna mempercepat kasus yang sudah hampir memakan waktu 6 tahun tersebut.

“Hakim mediasi masih memberikan satu kesempatan lagi kepada SS untuk datang menghadiri sidang mediasi yang ke tiga kalinya. Jika tidak hadir lagi maka sidang materi akan terus berjalan. Agar kasus saya ini cepat selesai,” tandasnya.

Di kesempatan yang sama, Ikhsan (adik Ikbal -red) berharap pak Presiden Indonesia, Joko Widodo, bisa memberantas mafia tanah di Indonesia. Sebab, sangat sengsara bila menjadi korban seperti dirinya dan kakak Ikbal.

“Semoga pak Presiden memberantas mafia tanah di Indonesia serta oknum yang membekingi mafia tersebut,” ucap Ikhsan.

Selain itu, dirinya sudah mengumpulkan bukti bukti kepemilkan yang telah disampaikan melalui sidang.

“Saya dan kakak saya lahir di sini, jadi batasan tanah Depan, belakang, samping dan lain lain sudah hafal. Sedangkan pihak lawan tidak tau sama sekali atau buta batas. Kami pun tau sebelah tanah kami juga siapa pemilik tanahnya,” pungkasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com