Penyesuaian Tarif Asasta Mengacu kepada Peraturan Pemerintah

Menurut Dirum,kenaikan investasi dan inflasi dari beban-beban operasional perlu diperhitungkan dalam komponen tarif, selain itu juga perusahaan diwajibkan untuk dapat mencapai pemulihan biaya secara penuh (Full Cost Recovery) untuk keberlangsungan usaha yang menjadi dasar kita melakukan penyesuaian tarif yang menjadi opsi paling efisien.

Selain sosialisasi, penyebaran leaflet dan melalui SMS Blast, para pelanggan dan masyarakat bisa mengakses info penyesuaian tarif dan simulasi tagihan dengan tarif baru melalui website resmi kami www.tirtaasastadepok.co.id dan media sosial resmi PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda).

Tirta Asasta juga mengutamakan kepuasan pelanggan dengan pelayanan selama 24 jam serta berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang maksimal dari aspek Kuantitas, Kualitas, Kontinuitas (K-3), khususnya bagi pelanggan masyarakat Kota Depok. (iib)

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Kemudahan Trend Pembayaran, Target PBB Kota Depok Tahun 2023 Harus Tercapai

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait