Pengda IPPAT Kota Depok, Gelar Diskusi Hukum Menuju Pelayanan Optimal dan Profersional

Maka dari itu dirinya berharap, ke depan melalui diskusi bisa menyatukan suatu pandangan, dan persepsi. Khususnya terkait tentang, bagaimana para Notaris dan PPAT selalu ingat dengan ketentuan dan aturan-aturan yang harus ditaati dalam menjalakan jabatanya yakni UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris maupun undang-undang lainnya.

“Saya berharap kegiatan seperti ini akan sering dilakukan, karena banyak kewenangan-kewenangan yang berubah setiap tahunnya, begitu juga kewenangan-kewenangan kita di Kementerian ATR/BPN akan terus berubah, yang di mana itu juga berpengaruh kepada tugas dan tanggung jawab Notaris,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Wahid Suryono usai membuka acaranya mengatakan, PPAT merupakan pejabat umum yang diberikan kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah. Dalam pelaksanaan tugasnya PPAT akan sering berhubungan dengan Kantor Pertanahan.
“Kami Pemerintah Kota Depok mengapresiasi kegiatan ini, sehingga tujuan Peningkatan Kualitas PPAT ini adalah untuk menghasilkan PPAT yang berkualitas dan profesional,” ujar Wahid.

“Meningkatkan kualitas pembuatan akta dalam melayani masyarakat, jadi untuk meningkatkan pemahaman dasar hukum sesuai peraturan perundang-undangan, Kita berharap, PPAT dapat bersinergi dengan kami di pertanahan,” katanya.

Wahid berharap dengan diadakan nya kegiatan Peningkatan Kualitas PPAT ini tidak ada lagi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. “Jadi nanti ke depannya semua transaksi harus masuk ke dalam sistem, semua jual beli harus memakai fingerprint untuk memastikan benar atau tidak orangnya, jadi semua serba jelas, serba transparan,,” tuturnya. (adi).

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com