“Harapannya adalah dapat menyatukan pandangan dan persepsi tentang bagaimana para Notaris dan PPAT selalu ingat dengan ketentuan dan aturan-aturan yang harus ditaati dalam mejalankan jabatannya,” papar Hj. Rianda.
Hj. Rianda menjelaskan, bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan dan jabatan Notaris maupun PPAT, maka organisasi harus selalu memberi penyegaran, pemahaman, pengetahuan serta harus selalu bersinergi dengan para penegak hukum, antara lain, Kejaksaan, Kepolisian, Majelis Pengawas dari Notaris.
Maka dari itu dirinya berharap, ke depan melalui diskusi bisa menyatukan suatu pandangan, dan persepsi. Khususnya terkait tentang, bagaimana para Notaris dan PPAT selalu ingat dengan ketentuan dan aturan-aturan yang harus ditaati dalam menjalakan jabatanya yakni UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris maupun undang-undang lainnya.
“Saya berharap kegiatan seperti ini akan sering dilakukan, karena banyak kewenangan-kewenangan yang berubah setiap tahunnya, begitu juga kewenangan-kewenangan kita di Kementerian ATR/BPN akan terus berubah, yang di mana itu juga berpengaruh kepada tugas dan tanggung jawab Notaris,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Wahid Suryono usai membuka acaranya mengatakan, PPAT merupakan pejabat umum yang diberikan kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah. Dalam pelaksanaan tugasnya PPAT akan sering berhubungan dengan Kantor Pertanahan.
“Kami Pemerintah Kota Depok mengapresiasi kegiatan ini, sehingga tujuan Peningkatan Kualitas PPAT ini adalah untuk menghasilkan PPAT yang berkualitas dan profesional,” ujar Wahid.