Penganiayaan terhadap Wartawan di Karawang, SWI Kota Depok Meminta Kepolisian Segera Mengusut Tuntas

Selain itu, korban pun mendapat hantaman kepalan tinju di beberapa bagian tubuhnya.

Korban Gusti pun mendapat ancaman jika soal ini berlanjut dan korban melapor, keluarga akan dihabisi.

Korban dapat ke luar dari ruangan itu setelah dijemput oleh salah seorang keluarganya, yang mengetahui korban ada di ruang itu.

Koban mengalami penyekapan satu malam, yakni Sabtu malam hingga Minggu dini hari.

Korban dianiaya dari malam hingga pagi hari, sampai tak dasarkan diri dan bisa pulan karena di jempaut oleh saudaranya.

Kemudian korban diselamatkan dan bawa ke salah satu kantor Dinas dan baru pulang pukul 18.00 WIB Minggu sore 18 September 2022.

Berbeda dengan korban lainya yaitu Zaenal. Dia dijemput dari rumahnya pukul 04.00 WIB Minggu. Setelah berada di dalam mobil penjemput Zaenal terusan – terusan disiksa.

BACA JUGA:  Mahasiswa Kelas Wartawan IBLAM Menjalani Orientasi Kampus

Karena siksaan itu, Zaenal Mustofa mengalami luka robek di bagian kepala.

Berdasar kronologi dugaan penyekapan dan penganiayaan yang seperti dilaporkan ke pihak kepolisian di Karawang tersebut, DPD SWI Kota Depok, menyatakan mengecam dan mengutuk keras segala bentuk kekerasan terhadap wartawan. *dim

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait