Penganiayaan terhadap Wartawan di Karawang, SWI Kota Depok Meminta Kepolisian Segera Mengusut Tuntas

DEPOK, depokupdate.id – Prihatin masih adanya kekerasan terhadap wartawan yang terjadi di Karawang, DPD Sekber Wartawan Indinesia (SWI) Kota Depok mengutuk keras pelaku dan meminta pihak kepolisian segera bertindak cepat mengusut dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum pejabat Karawang.

“Sudah ada laporan kan, untuk itu kami DPD SWI Depok meminta pihak kepolisian segera bergerak cepat mengusut dugaan penganiayaan sebagaimana yang telah dilaporkan korban ke Polres Karawang,” ujar Sekretaris DPD SWI Depok Riki, Rabu (21/9/2022).

DPD SWI Kota Depok, lanjut Riki juga mendukung langkah 2 rekan wartawan yang menjadi korban tersebut, menempuh jalur hukum guna mendapatkan keadilan dan menangkap para pelaku.

“Kami sangat mengutuk keras tindakan kekerasan terhadap wartawan, maka kami sangat mendukung 2 rekan wartawan di Kabupaten Karawang, menyelesaikan peristiwa itu melalui jalur hukum,” tandasnya.

Menurut Riki kalau memang persoalannya akibat pemberitaan tentunya ada mekanisme hak jawab atau lapor kepada Dewan Pers, tidak kemudian sewenang-wenang melakukan intimidasi dan penganiayaan.

“Peristiwa di Karawang, SWI Depok menilai bahwa ternyata masih banyak pejabat daerah tidak paham mekanisme delik pers. Perlu sosialisasi yang masif soal pemahaman kerja-kerja wartawan dan UU Pers kepada semua pihak” tambahnya.

Sebelumnya, diketahui dari pemberitaan sejumlah media online dan video yang beredat, bahwa dua orang wartawan di Kabupaten Karawang yakni Gusti Sevtian Gumilar dan Zaenal Mustofa, diduga menjadi korban penyekapan dan penganiayaan oleh sejumlah orang.

Didampingi kuasa hukum dan puluhan wartawan, kedua korban Gusti dan Zaenal melapor ke Polres Karawang. Adapun nomor laporan polisi tersebut tercatat dengan nomor laporan STTLP/174/IX/2022/SPKT.RESKRIM/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, Senin malam 19 September 2022.

Pada pemberitaan sejumlah media, dipaparkan kronologis peristiwa dugaan kekerasan tersebut.

Usai launching Persika 1951,Gusti yang saat masih berada di stadion Singaperbangsa Karawang, dibawa oleh yang mengaku orang suruhan seorang pejabat Karawang berinisial A. Gusti dibawa ke bekas kantor PSSI Karawang.

Sesampainya di kantor tersebut, ruangan langsung ditutup tidak boleh ada yang masuk selain orang – orang dari yang mengaku suruhan pejabat berinisial A dan korban.

BACA JUGA:  Dewan Pers : Wartawan Harus Taat Aturan

Dilaporkan korban, alat kerja wartawan seperti gadget, hand phone korban dirampas. Selang waktu beberapa saat setelah korban di bawa ke ruangan tersebut, mulai mendapat penganiayaan berupa pukulan dari sejumlah orang yang berada di ruangan tersebut.

Bahkan menurut laporan korban, oknum pejabat A turut hadir di ruangan itu dan mencekoki korban dengan air kencing sebanyak tiga kali.

Selain itu, korban pun mendapat hantaman kepalan tinju di beberapa bagian tubuhnya.

Korban Gusti pun mendapat ancaman jika soal ini berlanjut dan korban melapor, keluarga akan dihabisi.

Korban dapat ke luar dari ruangan itu setelah dijemput oleh salah seorang keluarganya, yang mengetahui korban ada di ruang itu.

Koban mengalami penyekapan satu malam, yakni Sabtu malam hingga Minggu dini hari.

Korban dianiaya dari malam hingga pagi hari, sampai tak dasarkan diri dan bisa pulan karena di jempaut oleh saudaranya.

Kemudian korban diselamatkan dan bawa ke salah satu kantor Dinas dan baru pulang pukul 18.00 WIB Minggu sore 18 September 2022.

Berbeda dengan korban lainya yaitu Zaenal. Dia dijemput dari rumahnya pukul 04.00 WIB Minggu. Setelah berada di dalam mobil penjemput Zaenal terusan – terusan disiksa.

Karena siksaan itu, Zaenal Mustofa mengalami luka robek di bagian kepala.

Berdasar kronologi dugaan penyekapan dan penganiayaan yang seperti dilaporkan ke pihak kepolisian di Karawang tersebut, DPD SWI Kota Depok, menyatakan mengecam dan mengutuk keras segala bentuk kekerasan terhadap wartawan. *dim

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait