Penganiayaan terhadap Wartawan di Karawang, SWI Kota Depok Meminta Kepolisian Segera Mengusut Tuntas

Sebelumnya, diketahui dari pemberitaan sejumlah media online dan video yang beredat, bahwa dua orang wartawan di Kabupaten Karawang yakni Gusti Sevtian Gumilar dan Zaenal Mustofa, diduga menjadi korban penyekapan dan penganiayaan oleh sejumlah orang.

Didampingi kuasa hukum dan puluhan wartawan, kedua korban Gusti dan Zaenal melapor ke Polres Karawang. Adapun nomor laporan polisi tersebut tercatat dengan nomor laporan STTLP/174/IX/2022/SPKT.RESKRIM/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, Senin malam 19 September 2022.

Pada pemberitaan sejumlah media, dipaparkan kronologis peristiwa dugaan kekerasan tersebut.

Usai launching Persika 1951,Gusti yang saat masih berada di stadion Singaperbangsa Karawang, dibawa oleh yang mengaku orang suruhan seorang pejabat Karawang berinisial A. Gusti dibawa ke bekas kantor PSSI Karawang.

Sesampainya di kantor tersebut, ruangan langsung ditutup tidak boleh ada yang masuk selain orang – orang dari yang mengaku suruhan pejabat berinisial A dan korban.

BACA JUGA:  SWI Tolak RUU Penyiaran yang Dinilai Membungkam Kemerdekaan Pers

Dilaporkan korban, alat kerja wartawan seperti gadget, hand phone korban dirampas. Selang waktu beberapa saat setelah korban di bawa ke ruangan tersebut, mulai mendapat penganiayaan berupa pukulan dari sejumlah orang yang berada di ruangan tersebut.

Bahkan menurut laporan korban, oknum pejabat A turut hadir di ruangan itu dan mencekoki korban dengan air kencing sebanyak tiga kali.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait