Pendampingan Hukum Cegah Permasalahan Pembangunan,Dinas PUPR MOU dengan Kejari

editor: DiM
Kadis PUPR Kota Depok Citra Indah Yulianty dan Kajari Depok Silvia Desty Rosalina usai penandatanganan MoU di Aula Kantor Kejari, Grand Depok City (GDC), Kamis (14/03/24). foto:Dok.DPUPR

Tugas Kejaksaan, lanjut Silvia, tidak hanya soal penegakan hukum, tetapi juga pencegahan tindak pidana, penyelamatan dan pemulihan uang negara. Serta bagaimana menjaga kewibawaan pemerintah.

“Untuk mengatasi hal tersebut, memerlukan bantuan Kejaksaan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan mempunyai tugas dan wewenang memberikan bantuan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya,” jelasnya.

“Mudah-mudahan kami bisa terus berkomitmen untuk meningkatkan koordinasi, dalam mencegah terjadinya pelanggaran hukum. Dan membantu penyelesaian permasalahan hukum,” tutupnya.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Jembatan Angke V Dumek dalam Proses Perbaikan

 

sumber: berita.depok.go.id

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait