MARGONDA, depokupdate.id || Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diperpanjang masa pengampunan PKB yang menunggak dari 1 Juli hingga 30 September 2025.
Wali Kota Depok Supian Suri berharap masyarakat bisa memanfaatkan program ini sebagai bentuk ketaatan dan kontribusi dalam pembangunan daerah.
Ia juga mengingatkan bahwa program ini berlaku di seluruh wilayah Jawa Barat, termasuk Kota Depok.
“Untuk itu, warga Depok jangan sia-siakan kesempatan baik ini. Mari datang ke Samsat untuk memanfaatkan program yang telah diperpanjang hingga 30 September 2025,” ajaknya
Ketua Tim (Katim) pendataan dan penetapan (Dapen) Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Depok, Rina Parlina mengajak masyarakat yang belum sempat melunasi kewajiban, untuk segera memanfaatkan program ini.
“Ya, diperpanjang dari 1 Juli sampai 30 September 2025. Karena pada masa akhir program, terlihat masih banyaknya Wajib Pajak (WP) yang ingin membayar pajak,” ujarnya mengutip berita.depok.go.id
Rina menyebut, ada penyesuaian dari program pengampunan pajak kali ini. Jika sebelumnya iuran Jasa Raharja atau Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dibayarkan penuh sesuai lama menunggak, kini hanya membayar dua tahun saja. Yaitu satu tahun ke depan dan satu tahun ke belakang.