Jadi Inspektur Upacara, Walikota Depok Berikan Apresiasi Satpol PP Raih Penghargaan Berbagai Prestasinya

DEPOKUPDATE.ID, DEPOK – Walikota Depok, Mohammad Idris memberikan apresiasi terhadap kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok yang telah dilakukan selama ini. dibuktikan diperolehnya berbagai prestasi, baik di tingkat Provinsi maupun Nasional.
“Saya sampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Satpol PP Kota Depok yang telah memberikan kinerja terbaiknya, yang dibuktikan dengan berbagai prestasi yang sudah diraih,” tutur Kiai Idris, sapaannya, saat menjadi Inspektur Upacara Peringatan HUT ke-73 Satpol PP dan ke-61 Satlinmas tingkat Kota Depok di Lapangan Upacara Balaikota, Selasa (21/03/2023).

Kiai Idris menyebutkan, penghargaan pertama dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kategori Pembinaan Terbaik dalam Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Tahun 2022.

Kedua, penghargaan dari Provinsi Jawa Barat kepada Kepala Satpol PP Kota Depok sebagai PNS dengan Dedikasi dan Loyalitas Karir Satpol PP Terbaik Tahun 2023.

Ketiga, Satpol PP Kota Depok sebagai Aktivis Medsos dan Satpol PP Kreatif Tahun 2022. Keempat, Satpol PP sebagai Satpol PP Satlinmas Peduli Penanganan Gempa Cianjur Tahun 2022.

Kemudian, Penghargaan dari Kementerian Keuangan RI, Dirjen Bea dan Cukai Kanwil Jawa Barat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Bagian A Bogor dalam Kegiatan Bogor Custom Award Tahun 2023 untuk kategori Pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi DBH-CHT Terbaik.

BACA JUGA:  Idris Akan Merilis Dua Lagu Ciptaannya "Merajut Asa Dalam Bencana"

“Sekali lagi saya ucapkan ribuan terima kasih. Makanya, kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tolong dikawal baik-baik, Insyaallah Satlinmas insentifnya akan kita tingkatkan tahun depan, sementara Satpol PP sudah kita naikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)-nya,” tutup Idris. (Adi).

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait