Selain memberikan kejelasan status kepegawaian, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan publik, terutama di sektor pendidikan, kesehatan dan teknis operasional.
“Juli 2025 akan menjadi momentum penting dalam penataan status tenaga non-ASN di Depok. Kami serius mendukung reformasi birokrasi sekaligus memberikan kesejahteraan yang lebih baik bagi pegawai non-ASN,” tutupnya.