Pemkot Depok – Kejari Laksanakan MoU Pendampingan, Membuka Ruang Konsultasi Hukum

Reporter: Adi Apeng
Editor: Adi

Dari kerjasama tersebut Idris yang didampingi Sekda Supian Suri, berharap ada transfer pengetahuan dari proses penanganan permasalahan hukum oleh Kejaksaan Negeri ke personil ASN di bagian hukum, dari mulai penyiapan berkas acara hingga saat beracara di pengadilan.

Kepala Kejaksaan Negeri Depok Dr. Mia Banulita, S.H., M.H. saat memberikan keterangan pers

Pemberian pendapat hukum atau legal opinion dari unsur kejaksaan atas permasalahan administrasi tertentu juga diperlukan pihaknya untuk mencegah ASN atau pejabat ASN mengambil keputusan yang keliru, sehingga bisa berakibat konsekuensi hukum ataupun timbulnya kerugian Negara. Khususnya mereka yang terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa ataupun pelaksanaan kegiatan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Depok Dr. Mia Banulita, S.H., M.H. didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Donald T.J Situmorang, S.H., M.H. beserta Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Depok menjelaskan, bahwa dijalinnya nota kesepakatan ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga Negara dalam bidang perdata dan tata usaha negara.

Menurut Dr. Mia, pihaknya berkomitmen untuk selalu memaksimalkan tugas dan fungsinya mendampingi Pemkot Depok dalam penegakan hukum, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum lainnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com