Pemkot Depok – Kejari Laksanakan MoU Pendampingan, Membuka Ruang Konsultasi Hukum

Reporter: Adi Apeng
Editor: Adi

depokupdate.id, Depok – Tingkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian permasalahan hukum di tandai dengan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Pemerintah Kota Depok jalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Depok. Dalam hal Penandatanganan nota kesepakatan dan perjanjian kerjasama ini, berlangsung di Ruang Rapat Bougenville, Lantai 1, Gedung Balaikota Depok, Rabu (14/06/2023).

Walikota Depok KH. Muhammad Idris, menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerjasama ini sehingga penanganan dan penyelesaian permasalahan hukum pemerintahannya di bidang perdata dan tata usaha negara dapat berjalan efektif, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

“Adanya kerjasama ini, tentunya akan sangat membantu kami dalam mengatasi persoalan sumberdaya aparatur di bagian hukum,” ucap Walikota Depok, Rabu, (14/06/2023).

Idris juga berharap, kehadiran kejaksaan negeri ini dapat membantu Pemkot Depok mengatasi sejumlah permasalahan perdata seperti sengketa aset tanah milik pemerintah daerah, gugatan class action maupun gugatan perkara administrasi negara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Ini bentuknya Pendampingan hukum ini antara lain, pendampingan kegiatan segala bentuk pembangunan di semua OPD,” ungkap Idris, yang saat itu didampingi oleh Sekda Supian Suri.

Dari kerjasama tersebut Idris yang didampingi Sekda Supian Suri, berharap ada transfer pengetahuan dari proses penanganan permasalahan hukum oleh Kejaksaan Negeri ke personil ASN di bagian hukum, dari mulai penyiapan berkas acara hingga saat beracara di pengadilan.

Kepala Kejaksaan Negeri Depok Dr. Mia Banulita, S.H., M.H. saat memberikan keterangan pers

Pemberian pendapat hukum atau legal opinion dari unsur kejaksaan atas permasalahan administrasi tertentu juga diperlukan pihaknya untuk mencegah ASN atau pejabat ASN mengambil keputusan yang keliru, sehingga bisa berakibat konsekuensi hukum ataupun timbulnya kerugian Negara. Khususnya mereka yang terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa ataupun pelaksanaan kegiatan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Depok Dr. Mia Banulita, S.H., M.H. didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Donald T.J Situmorang, S.H., M.H. beserta Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Depok menjelaskan, bahwa dijalinnya nota kesepakatan ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga Negara dalam bidang perdata dan tata usaha negara.

Menurut Dr. Mia, pihaknya berkomitmen untuk selalu memaksimalkan tugas dan fungsinya mendampingi Pemkot Depok dalam penegakan hukum, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum lainnya.

“Kita harus menumbuhkan tiga hal penting di masyarakat, good goverment, fair competition dan public trush,” ujarnya.

Dr. Mia menyampaikan ucapan terima kasihya kepada Walikota Depok yang telah memberikan kepercayaan pada Kejaksanaan Negeri Depok.

“Kami siap mendampingi dan membantu serta kolaborasi untuk Pemerintah Kota Depok,” tutup Dr. Mia. (Adi).

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com