Pemkot Depok: Berikut Nomor Layanan Konsultasi Anak dan Pengaduan KDRT

Reporter: YN
Editor: MAS
ilustrasi. doc.

BW, depokupdate.com || Pemerintah Kota (Pemkot) Depok membuka layanan konsultasi pengasuhan anak di nomor 081394458266 dan pengaduan kekerasan dalam keluarga di nomor 08111186598.

Layanan tersebut sebagai komitmen Pemkot Depok dalam menciptakan keluarga yang berkualitas serta memutus mata rantai kekerasan pada anak dan perempuan agar tercipta Ketahanan Keluarga.

Kepala Dinas Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAPMK) Kota Depok, Nessi Annisa Handari mengatakan, Pemkot Depok memiliki layanan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) merupakan layanan konsultasi orang tua dalam mendidik dan mengasuh anak. Pada layanan tersebut sudah disiapkan Psikolog untuk orang tua berkonsultasi, dari permasalahan anak, suami istri, mertua dan permasalahan lainnya.

“Kalau ada orang tua yang bingung anaknya kecanduan gadget dan permasalahan keluarga lainnya dapat berkonsultasi dengan Puspaga. Bisa datang langsung atau lewat telpon di nomor 081394458266,” tutur Nessi dilansif berita.depok.go.id, Minggu (05/12/21).

BACA JUGA:  Telinganya Hampir Putus, Seorang Istri jadi Korban KDRT

Nessi menjelaskan, Kota Depok juga memiliki Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Anak dan Perempuan yang merupakan unit untuk melindungi anak dan perempuan dari kekerasan. Pihaknya, meminta peran aktif masyarakat jika mendengar, melihat dan mengalami kekerasan untuk menghubungi nomor telepon 08111186598.

Lanjut Nessi, pada unit ini telah disiapkan psikolog dan bantuan hukum, jika korban ingin meneruskan ke jalur hukum. Selain itu, jika kesulitan datang, maka akan dijemput.

“Jika ada ancaman kami juga menyediakan rumah perlindungan. Semua layanan tersebut gratis,” pungkasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait