DPAPMK Gelar Giat P2

Cimanggis, depokUpdate.com, Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAPMK) menggelar pelatihan pelopor dan pelapor forum anak kota Depok, di Wisma Hijau, Mekarsari, Cimanggis, Selasa (18/02/2020)

Bidang Tumbuh Kembang dan Pengembangan Kota Layak Anak DPAPMK, Retno Lestari mengatakan kegiatan yang berlangsung selama 2 hari ini dimaksudkan agar remaja memiliki pengetahuan dan pemahaman yang lebih mendalam sebagai pelopor dan agen perubahan dalam pembangunan.

“Sehingga forum anak diharapkan dapat menjadi orang yang bertahan dalam segala situasi dan kondisi serta mempunyai kemampuan yang dapat membantu dan mengajak orang lain disekitarnya agar dapat turut serta dalam proses perubahan.” ujarnya

Dikatakan Retno Forum Anak adalah salah satu kelembagaan yang dimiliki kota Depok, salah satu programnya Kota layak Anak dimana hak sipil dan kebebasan memberikan ruang atau wadah untuk anak berpartisipasi dalam pembangunan.

Pelopor dan Pelapor atau disebut 2P, lanjut Retno adalah sikap positif dan semangat yang harus dimiliki oleh Anak Indonesia. Pelopor berarti menjadi Agen Perubahan. Terlibat aktif memanfaatkan waktu luang untuk kegiatan positif, bermanfaat dan bisa menginspirasi banyak orang sehingga banyak yang ikut terlibat melakukan perubahan yang lebih baik lagi.

BACA JUGA:  Pembangunan Jaringan Pipa Air Bersih Tirta Asasta Rampung

Dia menambahkan, anak jangan hanya jadi subyek pembangunan, jangan sebagai sasaran saja, anak yang terlindungi dari kekerasan, anak yang pintar, anak yang sholeh, itu penggerak nya ada pada anak sendiri.

“Upaya seperti ini harus terus dilakukan oleh semua pihak untuk mengintegrasikan program kegiatan yang responsif , baik dalam pemenuhan hak anak dan perlindungan,” tandasnya.

Ketua 1 Forum Anak kota Depok, Nabila Zahranova Permata Putri, merasa senang ikut dalam pelatihan P2, menurut nya sebagai forum anak tugasnya menjadi agen perubahan.

“Dalam pelatihan ini kami diajarkan bagaimana melaporkan, bagaimana memberi tahu sebelum kejadian, sebagai anak kita tidak dianjurkan untuk menindak lanjuti. Tugas kami hanya melaporkan.” pungkasnya. FirAd

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan