Pemkot Depok Bergerak Serentak Intervensi Pencegahan Stunting

by: YN
editor: PRM
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Depok Mary Liziawati
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Depok Mary Liziawati

Mary menambahkan, perangkat daerah lain juga memiliki peran dalam intervensi pencegahan stunting,

seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), TPPS Kecamatan, TPPS Kelurahan, Kementrian Agama Kota Depok (Kemenag) serta Kantor Urusan Agama (KUA) dan Organisasi Keagamaan lainnya membantu Puskesmas, Tim Pendamping Keluarga (TPK) dan kader Posyandu melakukan pemutakhiran data seluruh sasaran yang ada di wilayah kerjanya.

Untuk camat serta lurah dengan dibantu unsur di wilayah masing-masing dapat melakukan penggerakan masyarakat untuk membantu kader Posyandu dan TPK dalam memastikan seluruh catin mendapatkan pendampingan, kehadiran ibu hamil serta balita datang ke Posyandu serta melakukan sweeping bagi yang tidak datang ke Posyandu.

Bacaan Lainnya

“Dinas Pendidikan juga ikut serta memonitor laporan kemajuan jumlah balita di satuan PAUD/TK/RA yang telah menjadi sasaran. Serta melakukan sosialisasi kepada seluruh satuan PAUD/TK/RA agar mengikuti gerakan intervensi serentak pencegahan stunting,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Kadinkes: Pejabat Baru Segera Beradaptasi dan Menjalankan Tugas

Lebih lanjut, Mary menjelaskan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) juga melakukan sosialisasi kegiatan intervensi serentak pencegahan stunting melalui berbagai media secara masif.

Tim TPPS Kota Depok melalui Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah (Bappeda), Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Dinkes juga memastikan ketersediaan dan kesiapan anggaran atau pembiayaan pelaksanaan intervensi serentak.

” Itu akan mempermudahuntuk melakukan rujukan kasus ke fasilitas layanan kesehatan dan tatalaksana pada seluruh sasaran ibu hamil, balita dan catin bermasalah gizi dapat cepat dan mudah,” tandasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait