Pemkot Depok Kembali Raih WTP

BANDUNG, depokupdate.com -Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kedelapan kali secara berturut-turut. Penghargaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat diterima di Kantor Perwakilan BPK Provinsi Jawa Barat, Selasa (28/05/2019).

Walikota Depok, Mohammad Idris mengatakan, BPK telah memberikan penilaian yang objektif berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Perangkat Daerah (LKPD). Hal tersebut menjadi bentuk apresiasi dan penghargaan kepada pemerintah daerah, serta bukti adanya transparansi dan akuntabilitas atas LKPD.

“Sekalipun ini tidak menjadi jaminan ada penyimpangan. Namun, mudah-mudahan sebagai cerminan tidak ada penyimpangan,” ujar Idris usai penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD TA 2018 di Kantor Perwakilan BPK Provinsi Jawa Barat, Selasa (28/05/2019).

Menurutnya, semua hasil yang didapat berkat kerja keras dan kerja sama seluruh Perangkat Daerah (PD) di Kota Depok. Terlebih, kerja keras Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Inspektorat dan PD lainnya.

Walikota Depok Mohammad Idris (tengah) beserta seluruh jajaran Perangkat Daerah Kota Depok, menghadiri penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD TA 2018 di Kantor Perwakilan BPK Provinsi Jawa Barat di Bandung, Selasa (28/05/19). (ft: Diskominfo)

“Semoga dengan raihan Opini WTP ini menjadi motivasi bagi kami untuk bekerja lebih baik lagi, dalam pengelolaan dan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM). Termasuk informasi keuangan yang dihasilkan dapat lebih komprehensif, transparan dan akuntabel,” katanya.

BACA JUGA:  Hasil Pilkada 2020, Kepala Daerah Hanya Menjabat 4 Tahun

Kepala BKD Kota Depok, Nina Suzana mengatakan, pihaknya selaku koordinator terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap laporan yang diberikan PD. Mengingat, ketepatan dalam penyampaian laporan keuangan, jadi penilaian utama.

“Jika terdapat ketidaksesuaian, kami minta PD untuk segera melakukan perbaikan. Banyak faktor yang dinilai, salah satunya ketepatan penyampaian laporan. Mudah-mudahan prestasi ini bisa dipertahankan, karena setiap tahunnya pemeriksaan akan lebih mendalam,” ucapnya. **

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan