Pemkot Bersama KONI Depok Berikan Imbal Prestasi Rp 4,1 Miliar Ke Para Atlet Peraih Medali Porprov 2022

Sementara itu Ketua Umum KONI Depok Herry Suprianto, melaporkan hasil medali yang diperoleh Kota Depok dalam ajang Porprov Jabar 2022 yaitu sebanyak 15 medali emas, 18 medali perak, dan 29 medali perunggu sehingga total medali yang diperoleh adalah sebanyak 84 medali.

Ketua Umum KONI Kota Depok Herry Suprianto, saat berikan keterangan kepada wartawan

“Nilai masing-masing medali dibagi ke dalam dua kelompok yaitu perorangan dan beregu,” Herry kepada media.

Detail sebagai berikut :
*Perorangan*
– Medali emas sebesar Rp60.000.000
– Medali perak sebesar Rp30.000.000
– Medali perunggu sebesar Rp10.000.000

*Beregu*
– 2-3 orang, setiap atlet mendapat 70% dari nilai perorangan
– 4-8 orang, setiap atlet mendapat 40% dari nilai perorangan
– 9 orang lebih, setiap atlet mendapat 25% dari nilai perorangan

Tidak hanya atlet, penghargaan juga diberikan kepada para pelatih yang telah membawa atletnya meraih medali dengan nilai nominal bonus sebagai berikut::
– Medali emas sebesar Rp20.000.000
– Medali perak sebesar Rp10.000.000
– Medali perunggu sebesar Rp3.300.000

BACA JUGA:  Kejari Depok Bersama Koni Gelar Turnamen Taekwondo

Tambahan bonus juga diberikan kepada wasit dan juri dengan nilai bonus sebesar Rp2.500.000

Herry menyampaikan, permohonan doa dari Bapak Walikota Depok dan seluruh masyarakat Kota Depok untuk para atlet yang berikutnya akan mewakili Indonesia mengikuti kejuaraan SEA Games yang akan dilaksanakan pada bulan September 2023 di Chinta, Hangzhou, atlet tersebut diantaranya:
– Adam Yazid dari Taekwondo
– Riki Simbolon dari Atletik
– Rudiansyah dari Dayung

Meski Herry mengungkapkan bahwa raihan medali tersebut tidak sesuai dengan target dan harapan namun perolehan medali tahun 2022 lebih banyak dibanding tahun 2018 yaitu sejumlah 20 medali.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait