Dengan adanya 10 PPJB yang telah lunas, Mathilda menegaskan bahwa kliennya telah memenuhi semua kewajibannya kepada pelapor.
“10 PPJB tersebut antara saksi pelapor dengan PT CKS inilah yang tidak diserahkan Daud Kornelius Kamarudin kepada pihak penyidik Polres Metro Kota Depok. Pelapor telah menyembunyikan fakta hukum yang sesungguhnya kepada pihak penyidik untuk menjerat klien kami,” ungkap Mathilda.
Menjawab tidak bersedianya istri terdakwa untuk menandatangani AJB, dengan tegas Mathilda menjawab bahwa AJB tersebut tidak ditandatangani oleh istri terdakwa yakni, Ibu Vivi lantaran belum dibayar pajak oleh PT CKS.
“Sebagaimana diatur dalam pasal 91 dan pasal 92 UU PDRD di point pertama yang berbunyi setelah wajib pajak menyerahkan bukti BPHTB, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/Notaris dapat menandatangani akta pemindahan hak atas tanah dan atau bangunan. Jadi sudah jelas sekali bahwa pajak harus dibayar terlebih dahulu dimana dalam konteks ini adalah kewajiban pihak pengelola yakni PT CKS, baru akta pemindahan hak dapat di tandatangani,” terang Mathilda.



