Pelapor Perkara Yusra Diduga Sembunyikan Informasi Penting

Reporter: YN
Editor: PRM

Keberadaan dua akta yang serupa tetapi berbeda menimbulkan pertanyaan mengapa penuntut umum menyajikan akta yang mirip tetapi tidak identik. Terdapat dugaan bahwa pelapor, Daud Kornelius Kamarudin, memiliki motif tersembunyi dalam membuat salinan akta tersebut setelah melaporkan terdakwa pada 6 Juli 2022.

Setelah menyampaikan pembelaan, Mathilda menyerahkan dokumen pledoi setebal 141 halaman kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum. Sidang akan dilanjutkan pada Jumat, 21 Juni 2024 dengan agenda replik.

Di luar persidangan, Mathilda menyatakan bahwa laporan polisi yang dibuat oleh Daud Kornelius Kamarudin di Polres Metro Kota Depok pada 6 Juli 2022 menimbulkan pertanyaan besar terkait kebenaran tuduhan penipuan dan penggelapan uang terhadap Yusra Amir.

Dengan adanya 10 PPJB yang telah lunas, Mathilda menegaskan bahwa kliennya telah memenuhi semua kewajibannya kepada pelapor.

BACA JUGA:  Sidang Perkara Yusra, PPJB Tidak Mengalihkan Hak Kepemilikan

“10 PPJB tersebut antara saksi pelapor dengan PT CKS inilah yang tidak diserahkan Daud Kornelius Kamarudin kepada pihak penyidik Polres Metro Kota Depok. Pelapor telah menyembunyikan fakta hukum yang sesungguhnya kepada pihak penyidik untuk menjerat klien kami,” ungkap Mathilda.

Menjawab tidak bersedianya istri terdakwa untuk menandatangani AJB, dengan tegas Mathilda menjawab bahwa AJB tersebut tidak ditandatangani oleh istri terdakwa yakni, Ibu Vivi lantaran belum dibayar pajak oleh PT CKS.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait