Partai Buruh Kota Depok 100 %, Dukung SS Jadi Walikota di Pilkada 2024, Calon Walikota Nggak Ada Lagi di Depok Selain Supian Suri

by: Adi Apeng
editor: Adi

Menurutnya, komunikasi yang baik dan tanpa batasan menjadi salah satu prinsip yang harus dimiliki bagi seorang pemimpin, termasuk Bakal Calon Walikota Depok.
“Komunikasinya baik, komunikasinya bagus, bisa sama siapa aja, bisa bergaul, nggak ada batasan apapun. Itulah konsepnya. Itulah yang harus kita pilih,” tuturnya.

Sebagai partai baru saat ini kata Wido, Partai Buruh di Kota Depok memang belum memiliki kursi di DPRD Kota Depok. Namun, jika nanti pada Pileg 2024 bisa memenuhi target 10 kursi, Partai Buruh siap menjadi pengusung utama Supian Suri di Pilkada.

“Doakan Partai Buruh bisa 10 kursi berarti pengusung utama. Kalau hanya mendapat mungkin tiga, dua, atau satupun kita tetap pengusung bersama yang lain,” papar Wido.

Bacaan Lainnya

Terkait apakah suara dukungan ini sama dengan Partai Buruh di tingkat Provinsi Jawa Barat dan Pusat, Wido menyampaikan bahwa Presiden Partai Buruh memberikan kebebasan daerah untuk menentukan.

“Saya sudah koordinasi dengan Presiden Partai Buruh, beliau sampaikan atur itu Depok. Itulah partai buruh, di mana yang tahu, yang paham lokasi di wilayahnya, maka dia yang menentukan,” tutur Wido.

BACA JUGA:  Pemilu 2024: Partai Buruh Minimal Raih 4 Kursi

Selain itu, Partai Buruh juga bakal menggulirkan silaturahmi dengan tokoh-tokoh masyarakat untuk mendengar petuah sekaligus nasihat dan berdiskusi terkait pembangunan di Kota Depok ke depan.
“Kami akan berdiskusi dan meminta arahan atas rencana-rencana program yang akan dilaksanakan ke depan,” katanya.

Dalam pertemuan tersebut, ia pun memaparkan bahwa Partai Buruh dibentuk berdasarkan persamaan pikiran yang ingin menyumbangkan program-program cerdas guna mensukseskan partai Buruh menang dan SS sebagai Walikota Depok 2024.
“Tentunya, program yang diberikan wajib program yang cerdas dan benar-benar bermanfaat secara langsung untuk masyarakat,” cetusnya. (Adi).

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait