Panitia Peringatan HPN 2020 “Dicuekin” Pemkot

SUKMAJAYA, depokupdate.com | Pemerintahan Kota (Pemkot) Depok tidak mengakomodir giat Hari Pers Nasional (HPN) yang rencananya diadakan di Alun-Alun Kota Depok, pasalnyasurat audiensi dan surat ijin menggunakan Pendopo Alun-alun kota Depok yanh diajukan panpel “dicuekin”.

“Hingga saat ini tidak ada surat balasan dari pihak Pemkot ke Panitia Pelaksana HPN 2020. Diijinkan atau tidak belum ada kepastian dari pihak Pemkot. Kalau memang tidak diijinkan ada surat balasannya, jadi jelas,” ujar Ketua Panitia Pelaksana, Adie Rakasiwi, Sabtu (22/02/2020) usai gelar rapat panitia HPN 2020.

Karena tidak diakamodir pihak pemkot, lanjut Adi, akhirnya panitia mengambil sikap melaksanakan kegiatan HPN 2020 di Balai Rakyat Depok Utara, Beji.

“Meski tidak mendapat kepastian, kami tetap melaksanakan Semarak HPN 2020, ini terbukti teman-teman yang tergabung dalam panitia tetap semangat untuk melaksanakannya. Wartawan Depok kompak dan yang pasti kami semua menunggu surat balasan dari pihak Pemkot Senin (24/02/2020) besok,” tegasnya.

Senada, Jhoni Kelmanutu selaku penasehat Panpel HPN 2020 mengatakan ini jelas tamparan bagi para wartawan dari pihak Pemkot yang tidak merespon cepat  Surat audensi maupun Surat Permohonan Ijin mengunakan lokasi alun Alun Kota Depok.

BACA JUGA:  Sekber Wartawan Depok Akan Gelar Giat Peringatan HPN 2022

“Jelas pihak Pemkot tidak mau bersahabat dengan para wartawan,” ungkapnya kesal.

Jhoni menambahkan, dirinya bersama panitia tidak pernah membully pihak Kepala Dinas  DLHK kota Depok, Ety Surhayati. Belum ada jawaban kok bisanya pihak DLHK mengatakan kami membully. Kami hanya menunggu surat balasan dari pihak Pemkot.

“Kami panitia tidak pernah membully pihak DLHK, jangan cari cari alasan yang tidak masuk diakal. Kalau memang tidak diakomodir, dan ini artinya pihak DLHK jelas tidak mau bermitra dengan pihak wartawan. Kami hanya butuh surat jawaban seperti yang diterima Maspolin Kota Depok kalu memang tidak di akomodir permohonan kami,” tandasnya (*)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan