Dalam penilaian ini menurutnya, ada yang harus disiapkan PD yaitu kompetensi penyelenggara layanan, proses dan standar pelayanan.
“Misalnya, seperti adanya persyaratan, alur prosedur, biaya, pelayanan, adanya pengelolaan pengaduan, serta dasar hukum pelayanan, itu penting untuk disiapkan,” katanya.
“Kita selalu menekankan untuk mematuhi standar pelayanan. Untuk menghindari komplain dari masyarakat, juga untuk mengurangi potensi-potensi maladministrasi, seperti pemungutan liar. Kepatuhan terhadap standar pelayanan juga mengurangi potensi mal administrasi,” tambahnya.
Kemudian terkait mal administrasi merupakan perbuatan melawan hukum di luar kewenangan dan prosedur yang dibuat atau dilakukan oleh penyelenggara layanan yang merugikan pengguna layanan, baik secara materil atau non materil. Hal inilah yang menjadi fokus Ombudsman dalam penilaian ini.
“Inti dari penilaian ini, kami menjalani fungsi pencegahan. Kami ingin melakukan evaluasi dan perbaikan bersama dengan instansi-instansi pemerintahan, khususnya di Kota Depok,” tuturnya.
Sementara itu Kepala Dinsos Kota Depok, Asloeah Madjri yang didampingi Sekdis Kusumo mengatakan, penilaian ini merupakan kali pertama diikuti oleh instansi yang dipimpinnya, ingin mengetahui kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang selama ini diberikan.
“Kami langsung berhadapan dengan masyarakat, tentu pelayanan harus prima, berkualitas dan profesional. Kami bersiap, tentunya baik dari sisi administrasi dan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam penilaian ini,” ucap Asloeah Madjri, Selasa (11/10/2022).