Oknum TNI AL Diduga Aniaya Warga Depok Hingga Tewas

by: YN
editor: PRM
Oknum TNI AL Diduga Aniaya Warga Depok Hingga Tewas
Oknum TNI AL Diduga Aniaya Warga Depok Hingga Tewas

TAPOS, depokupdate.id – Seorang pria warga Kota Depok ditemukan meninggal dunia, diduga menjadi korban penganiayaan di Gang Swadaya Emas, RT 004/001, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jumat (2/1/2026) dini hari.

Satu korban lainnya masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Peristiwa tersebut diketahui terjadi sekitar pukul 04.30 WIB.

Jajaran Polsek Cimanggis yang menerima laporan segera mendatangi lokasi dan mengevakuasi kedua korban ke RS Brimob Kelapa Dua Depok untuk mendapatkan penanganan medis.

Bacaan Lainnya

Korban meninggal dunia diketahui bernama Wajir Ali Tuankota (24), warga Pondok Cina, Kecamatan Beji, Depok, sementara korban selamat, Dede Naigrata (39) tukang parkir, mengalami luka lebam di sejumlah bagian tubuh dan masih dalam perawatan.

Berdasarkan keterangan awal saksi di lokasi, insiden bermula saat seorang warga berinisial MLJ mengamankan dua pria yang dicurigai melakukan aktivitas mencurigakan di lingkungan permukiman. Dalam perkembangannya, MLJ disebut merupakan anggota aktif TNI Angkatan Laut.

BACA JUGA:  Upaya Lancar, Pengosongan 278 Bidang Lahan di Area Pasar Kambing UIII Ditargetkan Rampung Sabtu Ini

Ketua RT setempat yang menjadi saksi menyebutkan, kedua pria tersebut diduga tidak kooperatif saat dimintai keterangan, sehingga terjadi tindakan kekerasan.

“Korban mengalami pemukulan dan penyabitan menggunakan selang,” ujarnya.

Usai kejadian, kedua korban dibawa warga ke Polsek Cimanggis menggunakan mobil pick up, namun karena kondisi korban yang kritis, petugas kepolisian langsung merujuk keduanya ke RS Brimob Kelapa Dua.

Hasil pemeriksaan medis menyatakan satu korban meninggal dunia, sementara satu korban lainnya masih dirawat secara intensif.

Polisi telah melakukan pengamanan tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, melakukan pendokumentasian, serta berkoordinasi dengan Tim INAFIS Polres Metro Depok guna mendalami kasus tersebut.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait