Ngobrolin tentang Pendidikan Bersama HBS

Reporter: YN
Editor: MAS
H. Bambang Sutopo (HBS) saat meyampaikan gagasannya pada acara Ngopi (Ngobrol Pendidikan Islam) di Djati Seruni Kafe, Perum Jatijajar Tapos Depok, Senin (5/02/2024).

CILODONG, depokupdate.id – Pendidikan dinilai sebagai pondasi utama keberhasilan suatu bangsa. Hal itu merupakan sebuah prinsip dan diakui oleh banyak pihak. Pemerintah memiliki peran yang sangat besar dalam mengelola dan memajukan sistem pendidikan untuk menciptakan masyarakat yang cerdas dan berdaya saing.

Demikian disampaikan Pembina yayasan SIT Ruhama Depok, H. Bambang Sutopo (HBS) pada acara Ngopi (Ngobrol Pendidikan Islam) di Djati Seruni Kafe, Perum Jatijajar Tapos Depok, Senin (5/02/2024).

Ngopi menjadi platform bagi para stakeholder dan pemangku kepentingan pendidikan untuk berbagi pandangan, aspirasi juga pemikiran tentang masa depan pendidikan di Kota Depok.

“Alhamdulillah saya bersama para stakeholder dan pemangku kepentingan dunia pendidikan bisa ngumpul Ngopi bareng membahas segala permasalahan serta ide-ide untuk meningkatkan pendidikan di Kota Depok,” ujar HBS yang juga Caleg DPRD Kota Depok dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dapil Kecamatan Cilodong-Tapos Nomor urut Satu.

HBS menekankan bahwa pendidikan memiliki peran krusial sebagai pendorong keberhasilan dan kemajuan suatu bangsa. Peran pemerintah pun sangat penting dalam hal ini, baik di tingkat pusat maupun daerah.

BACA JUGA:  Bambang Sutopo Ikuti Bimtek SKP PKS di Surabaya

“Visi pendidikan terus mencerdaskan generasi bangsa yang lebih baik dan unggul menuju Indonesia Emas 2045, serta menyongsong 100 tahun Indonesia Merdeka tahun 2048. Mudah-mudahan diskusi ringan ini bisa menjadi awal pencapaian visi tersebut,” ungkap HBS.

HBS berharap aspirasi yang disampaikannya adalah sebuah langkah positif untuk perubahan.

“Jika terpilih sebagai Anggota DPRD Kota Depok, saya akan mewujudkan aspirasi tersebut serta membawa perubahan nyata dalam dunia pendidikan.” pungkasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait