Musda SWI Depok: Konsolidasi Organisasi dan Penguatan Legitimasi Publik

oleh: B Indryani
editor: MH

​Selain menjaga peninggalan pengurus lama, Herry juga mendorong kepengurusan mendatang untuk terus meningkatkan kualitas dan eksistensi organisasi di tengah publik.

​”Keberlanjutan organisasi harus disertai upaya meningkatkan kualitas dan memperkuat kepercayaan publik terhadap SWI sebagai organisasi profesi wartawan. Legitimasi harus terus dibangun bahwa SWI Kota Depok itu organisasi profesi wartawan yang berintegritas dan solid dalam rangka menyampaikan kebenaran kepada masyarakat dan publik umumnya,” tegas Herry yang juga Sekjen SWI.

Sementara, Ketua Umum SWI Iskandar yang juga hadir mengingatkan kepada Ketua Terpilih SWI Depok beserta para pengurusnya, harus bersikap Jujur dan Adil (Jurdil) terhadap kepentingan masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Saya sangat bangga kepada SWI Depok, tadi disebutkan sudah bekerjasama dengan Rumah Sakit, Pemerintah dan lembaga lainnya. Nanti Ketua baru yang terpilih dalam Musda, agar bisa meningkatkan kerjasama itu,” harapnya.

BACA JUGA:  SWI Depok Ngopi Bareng Camat dan Para Lurah Kec. Sawangan

SWI Depok, tegasnya, ke depan harus jujur dan adil (Jurdil) dalam memperjuangkan dan menyampaikan hak-hak serta kepentingan masyarakat kepada pemerintah, jangan sampai berat sebelah

“Karena pesan dari Nawa Cita Presiden Prabowo sesungguhnya, mengarahkan supaya kita bisa membantu masyarakat. Semoga, SWI bisa mewakili seluruh kepentingan rakyat Indonesia,” tutupnya.

Ketua SWI Kota Depok Periode 2024-2026 Yeni memberikan tumpeng kepada Ketua Umum SWI Iskandar, S.Sos.

Ketua SWI Kota Depok periode 2024–2026, Yenny, berharap kepemimpinan baru dapat membawa organisasi menjadi lebih baik dan melanjutkan program yang telah berjalan.

Ia juga mengapresiasi dukungan sejumlah mitra dalam pelaksanaan kegiatan sosial dan kemanusiaan SWI Depok, termasuk sejumlah rumah sakit, Pemerintah Kota Depok, dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait