Musda SWI Depok: Konsolidasi Organisasi dan Penguatan Legitimasi Publik

oleh: B Indryani
editor: MH

MARGONDA – Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI) Kota Depok terus memperkuat legitimasi publik melalui Musyawarah Daerah (Musda) dan peringatan HUT ke 9 Sekber Wartawan Kota Depok (SWKD) pada Kamis (22/10/2026)

Forum yang berlangsung di Aula Bank BJB Cabang Kota Depok itu mengusung tema Transformasi Kepemimpinan, Kukuhkan Solidaritas Organisasi & Perkuat Integritas menjadi ajang bagi anggota untuk menentukan arah organisasi, memperkuat soliditas, serta menegaskan komitmen dalam menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, dan bertanggung jawab.

Perwakilan Pemkot Depok melalui Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Drajat Karyoto, mengatakan pers memiliki peran penting dalam mendukung demokrasi dan pembangunan daerah, terutama di tengah arus informasi yang bergerak cepat.

Bacaan Lainnya

“Pers yang sehat dan profesional adalah pilar penting bagi demokrasi dan pembangunan daerah,” kata Drajat.

BACA JUGA:  Sekjen SWI Herry Budiman Menyerahkan Berkas ke Dewan Pers 

Drajat berharap Musda menghasilkan pemimpin yang mampu membawa SWI Depok berkembang sekaligus menjaga hubungan kerja sama dengan pemerintah daerah.

“Siapapun nanti yang terpilih, itu yang terbaik buat teman-teman semua dan mari kita berkolaborasi bersama Pemerintah Kota Depok,” ujarnya.

Herry Budiman

Pendiri SWKD dan SWI, Herry Budiman, menyampaikan pesan mendalam bagi para pengurus yang akan memimpin ke depan.

Herry menekankan pentingnya menjaga nilai-nilai dan fondasi yang telah dibangun oleh para pengurus terdahulu.

​”SWI Kota Depok hari ini melaksanakan Musda, saya hanya berpesan kepada kepengurusan terpilih, ke depan untuk tetap mempertahankan legasi yang sudah ditinggalkan oleh para pendahulunya,” ucap Herry.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait