Mengenal Lebih Dekat Sosok H. Munir Ketua LPM Kelurahan Pondok Cina

DEPOKUPDATE.ID, BEJI – Jelang Pemilihan Ketua LPM Kelurahan Pondok Cina Kecamatan Beji periode 2022 – 2027. Menurut panitia pemilihan akan menggelar Pemilihan rencananya Jumat malam, 23 September 2022. Berbarengan masa kepengurusan LPM sudah berakhir, dimana Ketua LPM H. Munir akan melepaskan jabatan yang selama 3 tahun dia pimpin.

Ketua LPM Pondok Cina H. Munir yang juga salah satu bakal mencalonkan ketua LPM lagi mengaku, telah menyiapkan diri dengan baik. Apabila para Ketua RW dan masyarakat meminta dirinya. Apapun hasil pemilihan nantinya, ia tetap akan berusaha memberikan yang terbaik bagi masyarakat Pondok Cina.

H. Munir yang punya alamat di jalan Mawar raya no.27 RT 4 RW 4, mengaku, tetap optimis, dengan berbekal pengalaman yang cukup serta visi dan misi yang baik untuk dapat direalisasikan bila ia terpilih nantinya.
“Kalau pak Ketua RW dan masyarakat masih menginginkan saya lagi, Iya saya siap mencalonkan,” ucapnya.

Munir akan selalu komitmen membangun kolaborasi yang Aktif Kreatif dan yang baik harus dibangun, baik bersama lembaga-lembaga yang ada di Kelurahan.
“Eksternal harus lebih kuat lagi dengan harapan wilayah Pondok Cina jadi lebih Maju, Berbudaya dan Sejahtera,” katanya.

BACA JUGA:  Mamat alias Labet Terpilih (Kembali) sebagai Ketua LPM Panmas

Disampaikannya, selama ini ia telah membangun kebersamaan yang kuat, sebagai hasil komunikasi dan koordinasi yang baik dengan seluruh ketua RT, RW dan lembaga, tokoh masyarakat. Hal tersebut membuatnya mengetahui garis besar usulan – usulan kegiatan yang bisa difasilitasi oleh LPM ke depannya.
“yang pastinya harus lebih baik lagi kedepan dengan kegiatan- kegiatan yang bermanfaat bagi warga Pondokcina terutama dalam pemberdayaan baik pemberdayaan pembangunan pemberdayaan SDM,” ucapnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait