Lebih lanjut Iwan menjelaskan arti dari mitigasi, Menurut UU Nomor 24 Tahun 2007, mengatakan bahwa Pengertian Mitigasi.
“adalah serangkaian upaya untuk mengurangi resiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana. Jadi Mitigasi adalah kegiatan sebelum bencana terjadi,” ungkap iwan
Diakhir acara Iwan menjelaskan tentang Cara Mencegah dan Menanggulangi Kebakaran di Rumah, salah satu nya Iwan mengatakan, tidak menyalakan lilin tanpa pengawasan atau meletakkan lilin di dekat bahan yang mudah terbakar seperti buku, tirai, selimut dan lain sebagainya
“Selalu mengecek apakah kompor gas telah dimatikan sebelum meninggalkan rumah,” pungkasnya
Kegiatan ini dihadiri oleh Lurah Mekarjaya Zainal Arifin, Kasie pem Mulyadi, dari Tagana, Dinas Damkar, serta 30 perwakilan RW.