“Jika gugatan uji materi tersebut dikabulkan oleh MK, maka sistem Pemilu 2024 mendatang akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup. Sistem ini memungkinkan para pemilih hanya coblos logo partai politik (parpol) pada surat suara, bukan nama caleg” tuturnya.
Untuk mengantisasi, Lanjut Pardamean, kita akan membahasnya secara detail, apa langkah-langkah persiapan kita agar tetap bisa mencapai target kursi DPRD yang kita harapkan.
“Nanti kita akan disampaikan oleh Bapilu Perindo kota Depok, stategi apa dan bagaimana langkah-langkah kita menghadapi seandainya nanti pemilu proporsional tertutup. Yang penting kita tetap semangat dan kompak!” tandasnya.
Rakor yang dihadiri sekira 40an bacaleg Perindo itu, bersepakat untuk selalu kompak dan salingdukung antara caleg nanti untuk meraih kursi DPRD sesuai target. AN.