Masyarakat Perlu Mengenal Berbagai Jenis Alat Kontrasepsi Sebelum Menentukan Pilihan

oleh: B Indryani
Ilustrasi pemasangan KB implant di Puskesmas Sukmajaya. (dok. Narasumber).

SUKMAJAYA, depokupdate.id – Keluarga Berencana (KB) merupakan salah satu upaya mewujudkan keluarga yang sehat dan sejahtera. Melalui program ini, pasangan usia subur dapat merencanakan jumlah anak serta mengatur jarak kelahiran demi menjaga kesehatan ibu dan anak.

Untuk menentukan pilihan yang tepat, masyarakat perlu mengenal berbagai jenis alat kontrasepsi yang tersedia. Pemilihan metode KB dapat disesuaikan dengan kebutuhan, kondisi kesehatan, serta rencana keluarga.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Sukmajaya, Helda Ika Setyarini menjelaskan, metode kontrasepsi terbagi menjadi dua kelompok, yaitu Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) dan Non-MKJP.

Bacaan Lainnya

“Untuk MKJP ini alat kontrasepsi yang memiliki efektivitas tinggi dan dapat digunakan dalam jangka waktu relatif lama. Jenisnya ada vasektomi, tubektomi, alat kontrasepsi dalam rahim (IUD), serta implan,” jelasnya, Senin (02/11/2026).

BACA JUGA:  Insinerator di Merdeka Solusi Sampah 20 Ton Setiap Hari

Sementara itu, metode Non-MKJP merupakan kontrasepsi yang penggunaannya memerlukan kedisiplinan sesuai jenis dan jadwal pemakaiannya. Beberapa di antaranya yaitu pil KB, suntik KB, kondom, serta metode penghitungan masa subur.

Helda mengingatkan, setiap metode kontrasepsi memiliki cara penggunaan, efektivitas, serta karakteristik yang berbeda. Karena itu, masyarakat disarankan berkonsultasi dengan tenaga kesehatan sebelum menentukan pilihan.

Puskesmas Sukmajaya juga menyediakan pelayanan KB bagi masyarakat yang dapat diakses setiap Kamis. Layanan ini meliputi pemberian informasi, konsultasi, hingga pelayanan kontrasepsi sesuai kebutuhan.

“Masyarakat dapat datang ke Puskesmas Sukmajaya untuk memanfaatkan layanan KB,” jelasnya.

Ia berharap, masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut sebagai langkah merencanakan keluarga secara sehat dan bertanggung jawab.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait