Pria jangkung ini mengungkapkan, ketua lingkungan yang telah dikukuhkan dapat segera menyusun kepengurusan bagi yang belum. Ini agar pengurus lingkungan dapat menjalankan tupoksinya baik dalam memberikan pelayanan masyarakat maupun melakukan pendataan masyarakat.

Tidak hanya itu, pengurus lingkungan dapat berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Depok, guna membantu menjalankan program Pemerintah Kota Depok kepada masyarakat.
Ketua lingkungan dapat berkoordinasi dengan aparatur keamanan maupun instansi lainnya untuk meningkatkan keamanan dan menjaga kondusifitas lingkungan. “Semoga ketua lingkungan dapat membangun dan mengayomi masyarakat dilingkungannya,” tegas.
Sementara, Camat Cipayung Hasan Nurdin menyampaikan apresiasi yang tinggi dan ucapan terima kasih kepada para mantan ketua dan ketua RT/RW yang baru dilantik. Setiap kelurahan juga beda-beda masa aktifnya jabatannya, sesuai Peraturan Walikota Depok (Perwal) nomor 13 tahun 2021 yang diganti dengan Perwal nomor 65 tahun 2022, masa bakti RT/RW selama lima tahun.
“Mulai tahun ini periode jabatan ketua lingkungan menjadi lima tahun. Bukan lagi tiga tahun,” tandasnya singkat.
Hasan berharap, lantaran para ketua RT/RW dilantik maka hendaknya berkonsultasi dan berkoordinasi dengan lurah dan para staf kelurahan.
Kepala Seksi Ekonomi Pembangunan (Ekbang) Kelurahan Cipayungjaya, Roih menjelaskan, ketua RT/RW yang dilantik berjumlah 54 orang terdiri 10 Ketua RW dan 44 Ketua RT.
Dari jumlah tersebut, tambah Roih, RT yang baru 20 orang termasuk 2 pemekaran RT sedangkan ketua RT lama berjumlah 24 orang.
“Jadi, hampir separoh ketua RT wajah baru, apalagi dengan adanya pemekaran RT,” jelasnya.