Lurah Cipayungjaya Zayadih mengatakan, pengukuhan ketua lingkungan merupakan tindak lanjut dari hasil pemilihan ketua lingkungan di wilayah Cipayung. Setelah terpilih, pihaknya mempercepat pelaksanaan kerja ketua lingkungan dengan membentuk pengurus lingkungan lainnya.
“Kami telah mengukuhkan 44 RT dan 10 RW ketua lingkungan,” ujar Zayadi, Sabtu (29/10/2022), usai melantik para Ketua RT dan RW.
Pria jangkung ini mengungkapkan, ketua lingkungan yang telah dikukuhkan dapat segera menyusun kepengurusan bagi yang belum. Ini agar pengurus lingkungan dapat menjalankan tupoksinya baik dalam memberikan pelayanan masyarakat maupun melakukan pendataan masyarakat.
Tidak hanya itu, pengurus lingkungan dapat berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Depok, guna membantu menjalankan program Pemerintah Kota Depok kepada masyarakat.
Ketua lingkungan dapat berkoordinasi dengan aparatur keamanan maupun instansi lainnya untuk meningkatkan keamanan dan menjaga kondusifitas lingkungan. “Semoga ketua lingkungan dapat membangun dan mengayomi masyarakat dilingkungannya,” tegas.
Sementara, Camat Cipayung Hasan Nurdin menyampaikan apresiasi yang tinggi dan ucapan terima kasih kepada para mantan ketua dan ketua RT/RW yang baru dilantik. Setiap kelurahan juga beda-beda masa aktifnya jabatannya, sesuai Peraturan Walikota Depok (Perwal) nomor 13 tahun 2021 yang diganti dengan Perwal nomor 65 tahun 2022, masa bakti RT/RW selama lima tahun.
“Mulai tahun ini periode jabatan ketua lingkungan menjadi lima tahun. Bukan lagi tiga tahun,” tandasnya singkat.