Lurah Cipayungjaya Lantik Ketua RT dan RW Terpilih Masa Bakti 2022-2027, Didampingi Para Istri Istrinya

DEPOKUPDATE.ID, CIPAYUNG – Setelah kurang lebih dua bulan secara maraton menggelar pemilihan RT dan RW, belum lama ini Lurah Cipayungjaya melantik Ketua RT/RW masa bakti lima tahun kedepan itu terdiri dari 10 Ketua rukun warga (RW) dan 44 Ketua rukun tetangga (RT). Kelurahan Cipayungjaya Kecamatan Cipayung Kota Depok. Dilantik di di aula Masjid Al Hidayah, Sabtu pagi (29/10/2022).

Puluhan ketua RT dan RW yang dikukuhkan janji menjalankan kerja dan fungsi mengurus lingkungan untuk berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Depok. Kali ini diacara pelantikan para Ketua RT dan RW diperkenankan membawa para Istri Istrinya.

Selain melantik 54 ketua baru RT/RW, dalam kesempatan itu sekaligus dilaksanakan serah terima jabatan (sertijab) ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Cipayungjaya dari Dudung kepada Pelaksana Tugas (Plt) Ketua LPM Cipayungjaya Jamaludin.

Lurah Cipayungjaya Zayadi melantik 54 ketua baru RT/RW

Pelantikan dihadiri dan disaksikan Camat Cipayung, Hasan Nurdin, Kapolsek Pancoran Mas-Cipayung, Kompol Tri Harjadi dan perwakilan Koramil 01 Panmas- Cipayung serta tokoh masyarakat yang juga mantan anggota DPRD Depok, M Sakam, anggota DPRD Kota Depok Komisi C Iman Yuniawan, Priyanti Susilawati, keduanya dari fraksi Gerindra dan Yuni Indriyani (FPDIP) serta Babai Suhaemi dan jajaran Kelurahan Cipayungjaya.

Lurah Cipayungjaya Zayadih mengatakan, pengukuhan ketua lingkungan merupakan tindak lanjut dari hasil pemilihan ketua lingkungan di wilayah Cipayung. Setelah terpilih, pihaknya mempercepat pelaksanaan kerja ketua lingkungan dengan membentuk pengurus lingkungan lainnya.
“Kami telah mengukuhkan 44 RT dan 10 RW ketua lingkungan,” ujar Zayadi, Sabtu (29/10/2022), usai melantik para Ketua RT dan RW.

Pria jangkung ini mengungkapkan, ketua lingkungan yang telah dikukuhkan dapat segera menyusun kepengurusan bagi yang belum. Ini agar pengurus lingkungan dapat menjalankan tupoksinya baik dalam memberikan pelayanan masyarakat maupun melakukan pendataan masyarakat.

Camat Cipayung Hasan Nurdin memberikan sambutan dan arahan kepada para Ketua RT/RW yang baru dilantik

Tidak hanya itu, pengurus lingkungan dapat berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Depok, guna membantu menjalankan program Pemerintah Kota Depok kepada masyarakat.

Ketua lingkungan dapat berkoordinasi dengan aparatur keamanan maupun instansi lainnya untuk meningkatkan keamanan dan menjaga kondusifitas lingkungan. “Semoga ketua lingkungan dapat membangun dan mengayomi masyarakat dilingkungannya,” tegas.

Sementara, Camat Cipayung Hasan Nurdin menyampaikan apresiasi yang tinggi dan ucapan terima kasih kepada para mantan ketua dan ketua RT/RW yang baru dilantik. Setiap kelurahan juga beda-beda masa aktifnya jabatannya, sesuai Peraturan Walikota Depok (Perwal) nomor 13 tahun 2021 yang diganti dengan Perwal nomor 65 tahun 2022, masa bakti RT/RW selama lima tahun.
“Mulai tahun ini periode jabatan ketua lingkungan menjadi lima tahun. Bukan lagi tiga tahun,” tandasnya singkat.

Hasan berharap, lantaran para ketua RT/RW dilantik maka hendaknya berkonsultasi dan berkoordinasi dengan lurah dan para staf kelurahan.

Kepala Seksi Ekonomi Pembangunan (Ekbang) Kelurahan Cipayungjaya, Roih menjelaskan, ketua RT/RW yang dilantik berjumlah 54 orang terdiri 10 Ketua RW dan 44 Ketua RT.

Dari jumlah tersebut, tambah Roih, RT yang baru 20 orang termasuk 2 pemekaran RT sedangkan ketua RT lama berjumlah 24 orang.
“Jadi, hampir separoh ketua RT wajah baru, apalagi dengan adanya pemekaran RT,” jelasnya.

Mengenai pelantikan ketua RT/RW didampingi para istri, Roih menjelaskan, tujuannya agar para istri dapat mengetahui tugas-tugas ketua RT/RW.
“Ya, agar para istri tahu tugasnya, kalau pak RT dan RW sekarang mulai banyak tugasnya,” pungkasnya. (adi).

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com