Lurah Cipayung Jaya Bersama DPUPR dan TAPD Monitoring Perbaikan Jembatan

by: YN
editor: PRM
Lurah Cipayung Jaya, Susniawati (kiri) bersama jajaran Dinas PUPR dan Tim TAPD. (dok.Narasumber).

CIPAYUNG, depokupdate.id – Rusaknya pondasi jembatan di Jalan Pemuda, Kampung Pulo RT 01 RW 10, Kelurahan Cipayung Jaya, Kecamatan Cipayung, membutuhkan penanganan serius. Jembatan yang menghubungkan Kota Depok dan Kabupaten Bogor tersebut kini tidak dapat dilalui kendaraan roda empat.

Lurah Cipayung Jaya, Susniawati mengatakan, pihaknya bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah melakukan monitoring. Rencananya, perbaikan jembatan akan diusulkan menggunakan anggaran Biaya Tak Terduga (BTT).

“Kita sudah cek lokasi bersama PUPR dan konsultan untuk mengetahui estimasi biaya, rencananya akan diusulkan ke anggaran BTT. Kondisinya sangat urgent dan membutuhkan penanganan segera karena merupakan akses menuju Kabupaten Bogor,” ungkapnya, Senin (09/02/2026).

Bacaan Lainnya

Nia, panggilan akrabnya menuturkan, meski ke depannya kawasan tersebut direncanakan akan terdampak proyek jalan tol dan kemungkinan dibangun underpass atau fly over, kebutuhan masyarakat saat ini tetap harus menjadi prioritas.

BACA JUGA:  Camat Sukmajaya: Siapkan Generasi Emas yang Sehat Menuju Indonesia Emas

“Memang, nantinya itu menjadi perlintasan tol, kemungkinan akan ada underpass atau fly over, tetapi saya belum mendapatkan informasi pasti dari pihak tol. Yang jelas, kebutuhan warga saat ini sudah sangat mendesak,” tegasnya.

Terkait jadwal pengerjaan hingga kini belum ditetapkan oleh Dinas PUPR. Saat ini, Dinas PUPR tengah menyiapkan langkah awal berupa pengajuan Detail Engineering Design (DED) sebagai dasar perencanaan teknis.

“Jadwal pengerjaannya memang belum ada, tetapi akan segera dibuatkan rencana pengajuan DED dan tahapan selanjutnya,” tandasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait