Logo HUT ke-81 Kemerdekaan RI Miliki Tampilam Visual yang Tegas dengan Filosofi Kuat

by: YN
editor: PRM
Logo HUT ke-81 Republik Indonesia

depokupdate.id – Pemerintah telah meluncurkan logo dan identitas visual peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI). Logo yang terpilih merupakan hasil karya anak bangsa, Fajar Novario dari Padang, Sumatera Barat yang telah menerjemahkan tema besar HUT ke-81 RI yakni Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur.

Karyanya terpilih melalui mekanisme polling publik dan berhasil meraih suara terbanyak dibandingkan empat finalis lainnya.

“Karya Saudara Fajar Novario memperoleh suara 44,73 persen dari total suara. Sekali lagi selamat kepada Saudara Fajar Novario, karya Anda ditetapkan sebagai logo Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI tahun ini, tahun 2026,” ucap Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardianto dalam keterangannya, Senin (13/07/2026).

Bacaan Lainnya

Menurut Wamensesneg Juri Ardiantoro, logo HUT ke-81 Kemerdekaan RI memiliki tampilan visual yang tegas dengan filosofi yang kuat.
Desain tersebut lahir dari eksplorasi berbagai motif tradisional yang berasal dari beragam daerah di Nusantara.

BACA JUGA:  Warga RW 07 Depok Utara Meriahkan HUT ke-79 RI

“Dalam keragaman tersebut, terdapat kesamaan pola yang menyimpulkan bahwa keragaman menjadi fondasi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur,” kata Wamen Juri.

Melalui filosofi tersebut, logo HUT ke-81 RI ingin menggambarkan bahwa keberagaman budaya Indonesia bukan menjadi pembeda, melainkan kekuatan utama dalam membangun bangsa yang bersatu.

Pemerintah juga mengajak seluruh pihak untuk menyambut dan menyemarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI dengan menyebarluaskan dan menggunakan tema serta logo resmi pada berbagai media.

Panduan penggunaan dan bahan logo resmi dapat diakses dan diunduh secara langsung melalui situs web https://logohutri.istanapresiden.go.id/81

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait