LMPI Kritik Keras Putusan Hukum di PN Depok

Reporter: YN
Editor: DM
Ketua Laskar Merah Putih Indonesia Depok, Oktovianus Buce Hungan (kiri)
Ketua Laskar Merah Putih Indonesia Depok, Oktovianus Buce Hungan (kiri)

Sementara itu, Korban Suherman Bahar juga angkat bicara. Ia mempertanyakan kenapa pelaku hanya mendapatkan status tahanan kota selama proses hukum, padahal tindak kekerasan yang dilakukan terhadap barang miliknya, yaitu mobil Toyota Crown, cukup serius.

“Bagaimana mungkin tahanan kota bisa memicu keributan hingga saya akhirnya dilaporkan oleh pelaku dengan Pasal 351 tentang penganiayaan berat?” ujarnya penuh heran.

Lebih lanjut, Suherman menegaskan adanya ketidakcocokan antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres Depok dan fakta persidangan. Di BAP, mobil miliknya disebut dipukul dengan balok dan ditendang, namun Jaksa hanya memperlihatkan goresan.

“Kalau mobil saya hanya tergores, mana mungkin bisa penyok. Apalagi mobil saya keras,” tambahnya.

Suherman juga merasa bahwa JPU kurang kooperatif dan tidak memberikan perhatian yang memadai kepadanya sebagai korban. Hingga saat ini, ia bahkan tidak tahu keberadaan para pelaku karena kurangnya informasi dari kejaksaan.

BACA JUGA:  Pelapor Perkara Yusra Diduga Sembunyikan Informasi Penting

“Saya hanya ingin keadilan ditegakkan, agar jaksa serta hakim menjalankan tugas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Jaksa Penuntut Umum belum memberikan tanggapan terkait putusan tersebut meskipun telah dihubungi melalui aplikasi pesan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait