BALAIKOTA, depokupdate.id || Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menambahkan fitur pengaduan parkir liar pada aplikasi Depok Single Window (DSW).
Kepala Diskominfo Kota Depok, Manto, menjelaskan fitur tersebut dapat dimanfaatkan ketika tidak ditemukan solusi di tingkat RT maupun RW.
Penggunaannya cukup mudah, yaitu membuka aplikasi DSW, memilih menu Dinas Perhubungan (Dishub), lalu memilih Pengaduan Parkir.
Pelapor kemudian mengisi formulir berisi data kendaraan, kronologi kejadian, foto bukti, dan lokasi parkir.
“Dengan laporan dari masyarakat, petugas Dishub Kota Depok dapat langsung menindaklanjuti,” ujarnya dikutip dari berita.depok.go.id, Senin (17/11/25).
Integrasi layanan pengaduan parkir liar ke dalam DSW menjadi bagian dari upaya digitalisasi pelayanan publik.
Dengan penambahan fitur pengaduan parkir liar, Manto berharap DSW semakin relevan dan memberi manfaat lebih luas.
“Kami harap masyarakat aktif memanfaatkan fitur ini demi menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan nyaman,” pungkasnya.



