Lapor Parkir Liar Via DSW Saja

by: YN
Parkir Liar
flayer (ig. pemkot depok)

BALAIKOTA, depokupdate.id || Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menambahkan fitur pengaduan parkir liar pada aplikasi Depok Single Window (DSW).

Kepala Diskominfo Kota Depok, Manto, menjelaskan fitur tersebut dapat dimanfaatkan ketika tidak ditemukan solusi di tingkat RT maupun RW.

Penggunaannya cukup mudah, yaitu membuka aplikasi DSW, memilih menu Dinas Perhubungan (Dishub), lalu memilih Pengaduan Parkir.

Bacaan Lainnya

Pelapor kemudian mengisi formulir berisi data kendaraan, kronologi kejadian, foto bukti, dan lokasi parkir.

“Dengan laporan dari masyarakat, petugas Dishub Kota Depok dapat langsung menindaklanjuti,” ujarnya dikutip dari berita.depok.go.id, Senin (17/11/25).

BACA JUGA:  Pemkot Depok Gelar Media Gathering

Integrasi layanan pengaduan parkir liar ke dalam DSW menjadi bagian dari upaya digitalisasi pelayanan publik.

Dengan penambahan fitur pengaduan parkir liar, Manto berharap DSW semakin relevan dan memberi manfaat lebih luas.

“Kami harap masyarakat aktif memanfaatkan fitur ini demi menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan nyaman,” pungkasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait