Kuasa Hukum Yusra Amir: Kesaksian Ahli Menunjukkan Kasus Masuk Ranah Perdata

by: YN
editor: PRM

Setelah sidang, Tim Kuasa Hukum Yusra Amir, Udin Wibowo, menyatakan kepuasannya terhadap pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan JPU, Ia merasa keterangan saksi ahli menguntungkan pihak kliennya, karena ahli menjelaskan bahwa kasus ini merupakan perkara perdata.

Dirinya juga menegaskan bahwa perjanjian yang awalnya sah ini tidak mengandung unsur tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau identitas palsu.

“Kami sangat puas dengan sidang kali ini,” ujar Udin Wibowo.

Mathilda, salah satu kuasa hukum Yusra juga menambahkan bahwa dalam ilustrasi yang disampaikan di persidangan tidak ditemukan adanya mens rea (niat jahat) atau actus reus (tindakan kriminal) yang melatar belakangi kejahatan tersebut. Saksi ahli menegaskan bahwa tidak ada elemen-elemen tersebut dalam kasus ini.

“Pendapat saksi ahli menunjukkan bahwa permasalahan terdakwa masih berada dalam ranah hukum perdata, bukan pidana,” tegas Mathilda.

Sidang berikutnya akan digelar dua minggu ke depan dengan agenda mendengarkan keterangan dari terdakwa dan saksi a de charge (saksi yang meringankan).

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com