DEPOKUPDATE.ID, DEPOK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok menggelar bimbingan teknis kepada anggota sebagai persiapan menjelang verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024, di Hotel Bumi Wiyata Jalan Margonda Raya No.281 Kota Depok. Kamis, (13/10/2022).
Dihadiri dihadiri oleh Walikota Depok, Dr. KH. Mohammad Idris, MA, perwakilan dari Polres Metro Depok, Kodim 0508/Depok, Kejaksaan Negeri Depok, Kepala Badan Kesbangpol Kota Depok dan seluruh Partai Politik se-Kota Depok.
Ketua KPU Kota Depok Nana Shobarna mengatakan, bahwa bimtek verifikasi faktual diberikan untuk dua anggota KPU daerah dan verifikator yang membidangi Hukum dan Teknis KPU.
“Tujuan kegiatan ini adalah untuk menyatukan pemahaman soal regulasi, keterampilan untuk mengolah data KPU RI dalam verifikasi partai politik calon peserta pemilu,” kata Nana, usai acara.
Dijelaskan tahapan verifikasi faktual dan perbaikan hasil verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu sesuai jadwal KPU RI dimulai 15 Oktober sampai 4 Nopember 2024 atau selama 21 hari.
Ia merinci beberapa verifikasi faktual yang akan dilakukan oleh KPU Kota Depok di antaranya memastikan wujud kantor partai, keanggotaan partai yang harus memenuhi syarat minimal 1/1000 dari jumlah penduduk daerah.
“Karena status kantor partai politik di daerah apakah sewa atau milik sendiri, kalau sewa paling tidak berakhir bersamaan dengan tahapan Pemilu,” jelasnya.