KONI Depok Punya Target 10 Besar di Porprov Jabar 2026

oleh: B Indryani
Venue Porprov Jabar 2026. (dok. Diskominfo Depok/ Ilustrasi).

PANMAS, depokupdate.id – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Depok memasang target meningkatkan capaian prestasi pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Barat 2026.

Selain memperbaiki peringkat dibandingkan Porprov Jabar 2022, kontingen Depok ditargetkan mampu menembus posisi 10 besar dengan raihan sedikitnya 30 medali emas.

Ketua KONI Kota Depok, Herry Supriyanto mengatakan, target tersebut disusun berdasarkan potensi atlet dan evaluasi terhadap kemampuan masing-masing cabang olahraga (cabor).

Bacaan Lainnya

“Yang jelas kita ingin memperbaiki peringkat. Kita ingin mendapatkan medali yang lebih banyak dari ketika Porprov tahun 2022,” ujarnya, Kamis (24/09/2026).

Menurutnya, berdasarkan pemetaan potensi yang dilakukan KONI bersama cabor, peluang raihan medali emas cukup terbuka.

KONI Depok memproyeksikan perolehan minimal 30 medali emas dan berharap jumlah tersebut dapat meningkat hingga kisaran 40 emas.

“Kalau dihitung-hitung minimal 30 medali emas. Setelah kita analisa kembali, mudah-mudahan bisa berkisar antara 30 minimal sampai 40 medali emas,” katanya.

BACA JUGA:  Kejari Depok Bersama Koni Gelar Turnamen Taekwondo

Herry mengatakan, seluruh cabor pada dasarnya memiliki peluang menyumbangkan medali.

Namun, terdapat sejumlah cabor yang dinilai memiliki potensi lebih besar untuk menyumbang medali emas.

Dari sekitar 25 cabor yang diikuti, KONI berharap sekitar separuhnya dapat memberikan kontribusi terhadap perolehan emas Kota Depok.

Beberapa cabor yang disebut memiliki potensi antara lain karate, terjun payung, taekwondo, hoki, sepak takraw, menembak, dan selancar ombak.

“Kalau bicara tentang medali emas, memang cabang-cabang olahraga tertentu saja yang kita bisa harapkan,” jelasnya.

Meski telah memiliki pemetaan potensi medali, Ia menegaskan hasil pertandingan tetap sangat bergantung pada kesiapan atlet ketika berada di arena pertandingan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait