“Pergantian Ketua DKM ini merupakan kesepakatan antara pengurus RT dan masyarakat, bukan hanya jamaah tetap tetapi juga masyarakat,” katanya.
Ia juga mengusulkan agar kepengurusan Ketua DKM bergiliran setiap tiga tahun.
“Tiga tahun kepengurusan yayasan dan Ketua DKM dari RW 09, tiga tahun kepengurusan yayasan dan ketua DKM dari RW 07.”
Menanggapi keberadaan yayasan Al-Istiqamah yang telah memiliki akta notaris, Nazmudin menyatakan bahwa pengurus lama DKM tidak mengetahui pelantikan pengurus yayasan baru. Dia menjelaskan bahwa pembentukan pengurus yayasan baru merupakan inisiatif dari tiga pembina yayasan dari RW 07 dan tiga dari RW 09.
“Dari enam pembina yayasan Al-Istiqamah Depok II Tengah, saya dipilih sebagai ketua yayasan,” katanya.
Namun, pengurus yayasan Al-Istiqamah Depok II Tengah yang baru, yang mencakup TK, TPA, DKM, dan unit usaha lainnya, masih belum diakui oleh pengurus DKM yang lama, tambah Nazmudin.
Pendapat yang serupa disampaikan oleh Reza Muhammad Noor, selaku Pembina Yayasan Al-Istiqamah Depok II Tengah, menurutnya, permasalahan yang terjadi adalah masalah keorganisasian yang harus diselesaikan secara internal. Reza juga menegaskan bahwa pengelolaan DKM harus menjadi tanggung jawab yayasan.
“Pemilihan yang kami anggap ilegal juga dapat dianggap sebagai bentuk kudeta,” jelasnya.