Ketua Perwana: Pemberitaan Sesuai Nilai-nilai Jurnalistik

by: YN
editor: PRM
Ketua Perwana: Pemberitaan Sesuai Nilai-nilai Jurnalistik
Ketua Perwana: Pemberitaan Sesuai Nilai-nilai Jurnalistik

depokupdate.id – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok, Manto, menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-1 Persatuan Wartawan Nasrani (Pewarna) Kota Depok yang digelar di GBI Rock Home Depok, Senin (29/09/2025).

Ia menegaskan, wartawan memiliki peran penting dalam meningkatkan kesadaran serta menjaga komitmen toleransi beragama melalui tanggung jawab sosialnya sebagai penyebar informasi yang akurat, berimbang, dan beretika.

“Dengan menggunakan platform mereka, wartawan dapat membantu membentuk opini publik ke arah positif serta mencegah penyebaran berita yang berpotensi memicu perpecahan,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Manto juga menyebutkan empat peran wartawan terkait kesadaran dan komitmen menjaga toleransi di Kota Depok, yaitu sebagai penyedia edukasi dan informasi, fasilitator dialog, pemantau sekaligus advokat, serta pengawal kode etik jurnalistik.

“Dengan menjalankan peran-peran tersebut, wartawan dan media secara keseluruhan dapat menjadi pilar penting dalam membangun masyarakat yang lebih toleran, di mana perbedaan agama dihargai sebagai kekayaan, bukan sebagai sumber konflik,” tegasnya.

BACA JUGA:  Ngopi Bareng Spesial HPN 2022: Wartawan Jangan Merangkap LSM

Ia berharap Pewarna terus menjadi perekat bangsa, menjaga kondusifitas, serta mencerdaskan masyarakat Kota Depok. “Sekali lagi, selamat hari jadi Pewarna Kota Depok yang pertama,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Pewarna Kota Depok, Christin M. Wartiningsih, mengungkapkan rasa syukur meski jumlah anggota Pewarna saat ini baru 42 orang. Ia menilai organisasi tetap antusias mengawal pemberitaan sekaligus menjaga kondusivitas di Kota Depok.

“Kami bersyukur bisa bertahan hingga satu tahun ini. Memang masih embrio, tapi anggota kami selalu antusias menyajikan pemberitaan yang nyata, bukan hoaks,” katanya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait