Menurutnya, ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 413 ayat 3, disebutkan bahwa KPU Kabupaten/Kota harus menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD Kabupaten/Kota paling lambat 20 hari setelah hari pemungutan suara.
Jadi, KPU Depok diharapkan akan menetapkan secara resmi hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD Kota Depok paling lambat tanggal 5 Maret 2024.
Fathul Arif juga menyampaikan bahwa masyarakat dapat memantau rekapitulasi hasil formulir C1, baik untuk pemilihan calon presiden maupun calon anggota DPRD tingkat kota, melalui laman resmi KPU di pemilu2024.kpu.go.id.
Dengan demikian, Fathul Arif menegaskan pentingnya masyarakat untuk bersabar dan menunggu hasil resmi dari KPU, serta terus aktif dalam mengawasi proses demokrasi yang sedang berlangsung. (**).