BALAIKOTA,depokupdate.id – Ketua Tim Penilai Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Barat, Mahi M. Hikmat memuji implementasi Keterbukaan Informasi Publik di Kota Depok.
Menurutnya, penerapan sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi.
“Kota Depok sudah bagus dalam implementasi Keterbukaan Informasi Publik, sehingga kita optimistis Depok bisa pertahankan gelar sebagai badan publik yang informatif. Terutama di perangkingan,” ujarnya, Kamis (03/10/2024).
Ia mengatakan, ada beberapa aspek yang dinilai, seperti inovasi kebaruan dan manfaatnya untuk publik. Kemudian, aspek nilai strategis, untuk menentukan langkah kedepan serta terakhir aspek kolaborasi.
“Kami rasa semua ini sudah dimiliki Pemerintah Kota Depok. Tahun lalu memang Pemkot Depok sudah predikat informatif sebagai badan publik, sekarang tinggal meningkatkan angka atau poinnya,” tuturnya.
“Mudah-mudahan nilainya bisa lebih naik, tidak hanya mempertahankan. Minimal bisa jadi urutan pertama, kedua atau ketiga. Kita lihat hasilnya nanti,” tandasnya.