Keterbukaan Informasi Publik di Depok Dipuji Jabar

Reporter: YN
Editor: PRM
Ketua Tim Penilai Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Barat Mahi M. Hikmat (tengah baju batik) foto bersama jajaran Doskominfo Kota Depok, di ruang D'Cor, Balai Kota Depok.
Ketua Tim Penilai Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Barat Mahi M. Hikmat (tengah baju batik) foto bersama jajaran Doskominfo Kota Depok, di ruang D'Cor, Balai Kota Depok.

BALAIKOTA,depokupdate.id – Ketua Tim Penilai Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Barat, Mahi M. Hikmat memuji implementasi Keterbukaan Informasi Publik di Kota Depok.

Menurutnya, penerapan sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi.

“Kota Depok sudah bagus dalam implementasi Keterbukaan Informasi Publik, sehingga kita optimistis Depok bisa pertahankan gelar sebagai badan publik yang informatif. Terutama di perangkingan,” ujarnya, Kamis (03/10/2024).

Ia mengatakan, ada beberapa aspek yang dinilai, seperti inovasi kebaruan dan manfaatnya untuk publik. Kemudian, aspek nilai strategis, untuk menentukan langkah kedepan serta terakhir aspek kolaborasi.

“Kami rasa semua ini sudah dimiliki Pemerintah Kota Depok. Tahun lalu memang Pemkot Depok sudah predikat informatif sebagai badan publik, sekarang tinggal meningkatkan angka atau poinnya,” tuturnya.

BACA JUGA:  Imam Budi Hartono Ajak Masyarakat Manfaatkan Layanan BTS

“Mudah-mudahan nilainya bisa lebih naik, tidak hanya mempertahankan. Minimal bisa jadi urutan pertama, kedua atau ketiga. Kita lihat hasilnya nanti,” tandasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait