Kenang Pahlawan dan Kesatria, Sajak Ciptaan Walikota Dilombakan

depokupdate.id, Depok – Walikota Depok, KH. Mohammad Idris membuka Lomba Deklamasi yang digelar Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) di Aula Serbaguna Lantai 10, Gedung Dibaleka 2, Kamis (24/08/2023).

Lomba ini diselenggarakan dengan tujuan untuk meriahkan momen bersejarah Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia (RI) tersebut dan menghidupkan kembali kebudayaan di tengah masyarakat.

Peserta yang mengikuti lomba tersebut, diikuti oleh masyarakat umum, para pelajar, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Depok.

Dalam kesempatan itu, para peserta diminta mendeklamasikan satu dari dua sajak karya Walikota Depok Mohammad Idris, yaitu Kesatria dan Pahlawan.

Walikota Depok Mohammad Idris mengatakan, melalui seni dan sastra ini, kami harap bisa merawat semangat Kemerdekaan. Lomba ini sebagai upaya dari panitia agar warga Depok yang mempunyai bakat membacakan deklamasi.

“Sajak ini diterjemahkan oleh peserta lomba, lalu disampaikan kepada penonton dan diharapkan penonton bisa menghayati apa yang diucapkan pelaku sajak,” katanya di sela-sela kegiatan.

BACA JUGA:  Walikota Sudah Penuhi Janjinya Revitalisasi Lapangan Jembatan Serong Hadiri Tasyakuran, Buka Turnamen Sepakbola Tropeo

“Baik dengan intonasi, gerak tubuh, juga mimiknya, ini bagian dari ekspresi agar penonton ikut merasakan,” ujarnya.

Kiai Idris, sapaan akrab Walikota Depok menyebut, rasa nasionalisme tidak hanya dilakukan lewat ceramah, sarasehan atau pelatihan-pelatihan.
“Tetapi bisa juga melalui learning by doing, bahwa peserta lomba deklamasi ini, maka ini sebagai upaya untuk memperkuat nilai-nilai nasionalisme,” ungkapnya.

“Mudah-mudahan rasa nasionalisme ikut bangkit dan jadi pemacu serta pemicu untuk berbuat lebih lagi bagi bangsa dan negara,” jelasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait