Kapolrestro Depok Resmikan Gedung Baru Mapolsek Panmas

Reporter: DBS
Editor: MAS
Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar (tengah) didampingi Dandim 0508/Depok Kolonel Inf. Aulia Fahmi Dalimunte, Kapolsek Panmas Kompol Triharijadi, Camat Panmas Syaiful Hidayat dan Camat Cipayung Hasan Nurdin melakukan penandatanganan prasasti tanda peresmian Gedung Baru Mapolsek Panmas, di Jalan Raya Sawangan, Kamis (06/01/22). (Foto: Diskominfo).

depokupdate.com || Kepala Polres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar meremikan gedung baru berlantai dua Markas Polisi Sektor (Polsek) Pancoran Mas (Panmas), Kamis (06/01/22).

Hadir dalam acara Kapolsek Pancoran Mas Kompol Triharjadi, Camat Pancoran Mas Syaiful Hidayat, dan beberapa tokoh masyarakat lainnya.

“Gedung baru, semangat baru dalam melayani masyarakat, bekerja jadi nyaman dan masyarakat pun yang melapor ke Polsek Panmas juga tenang dan tidak enggan datang,” ujar Kombes Imran saat meresmikan Markas Polsek Panmas, Jalan Raya Sawangan, Kecamatan Pancoran Mas.

Kombes Imran memberikan apresiasi kepada jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Pancoran Mas dan Cipayung yang merupakan wilayah kerja Polsek Panmas. Sebab, koordinasi dan komunikasi terjalin dengan baik selama ini dalam meningkatkan kondusifitas kedua wilayah tersebut.

“Jajaran Polsek Panmas tidak akan bisa berdiri  dan bekerja sendiri tanpa bantuan dari stakeholder lainnya,” ucapnya.

BACA JUGA:  Harapan Camat Panmas, Bansos RTLH Bermanfaat untuk Warganya

Imran berharap dengan adanya gedung baru ini, anggota Polsek Pancoran Mas semakin bersemangat untuk melayani masyarakat dengan baik. Imran berharap masyarakat bisa nyaman melapor ke Polsek Pancoran Mas.

“Pesan saya kepada Kapolsek, ini gedung baru, saya minta seluruhnya punya semangat baru, melayani masyarakat dengan baik. Saya paham berarti kalau ini gedung baru berarti anggota nyaman bekerja di sini. Sebaliknya, masyarakat juga harus nyaman dan tenang juga melapor di Polsek Pancoran Mas ini,” kata Imran. *

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait